KALIMANTAN,JS – Penipuan keuangan digital (scam) kini menjadi ancaman yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan. Kerugian akibat scam di wilayah Kalimantan tercatat mencapai Rp300,6 miliar. Data ini berasal dari 22.220 laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Desember 2025.
Kalimantan Timur Jadi Wilayah Terdampak Terparah
Di antara provinsi-provinsi di Kalimantan, Kalimantan Timur mencatatkan kerugian terbesar, yakni Rp139,6 miliar dari 8.649 laporan. Sebagian besar kerugian terjadi di Balikpapan dengan Rp41,8 miliar, diikuti oleh Samarinda yang mengalami kerugian sebesar Rp39,8 miliar. Kedua kota ini menyumbang hampir 58% dari total kerugian Kalimantan Timur.
Selain itu, Kalimantan Barat mengalami kerugian sebesar Rp64,1 miliar dari 5.530 laporan, sementara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing rugi Rp50,6 miliar dan Rp32,2 miliar. Penipuan juga merambah Kalimantan Utara, dengan Tarakan menjadi wilayah yang paling terdampak, meskipun jumlah laporannya lebih sedikit.
Modus Scam Semakin Canggih dan Beragam
Modus penipuan digital kini semakin beragam dan canggih. Penipu memanfaatkan berbagai platform, seperti e-wallet, cryptocurrency, hingga e-commerce, untuk menipu masyarakat. Selain itu, mereka semakin pintar dalam menyembunyikan identitas dan menggunakan teknologi untuk mengelabui korban.
Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas PASTI OJK/IASC, menjelaskan bahwa penipu memanfaatkan emosi dan kelemahan manusia, seperti kesedihan, ketakutan, dan keserakahan, untuk menjerat korban. “Penipuan ini setara dengan jaringan perdagangan narkoba internasional dalam hal kecanggihan,” kata Aditya dalam sebuah rilis.
Keterlambatan Pelaporan Jadi Kendala Utama
Meski sudah ada langkah-langkah penanggulangan dari pemerintah, penanganan kasus scam di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Dari total kerugian Rp9 triliun yang tercatat secara nasional, hanya Rp402,5 miliar atau 4,47% yang berhasil diselamatkan. Salah satu masalah utama adalah keterlambatan pelaporan. Sekitar 80% pengaduan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dalam waktu singkat dana korban sudah hilang.
Pemerintah Membentuk Satgas PASTI untuk Tangani Scam
Sebagai respons terhadap maraknya scam, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Polri, dan BIN. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening penipu, identifikasi pelaku, dan penindakan hukum.
Namun, upaya ini belum sepenuhnya efektif. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan terkait scam, hanya 127.046 rekening atau 18,63% yang berhasil diblokir. Lambatnya pemblokiran dan keterbatasan SDM di lembaga terkait semakin memperburuk situasi.
Edukasi dan Kampanye Nasional untuk Cegah Penipuan
Untuk mengurangi jumlah korban scam, pemerintah bersama IASC terus menggencarkan kampanye edukasi nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan digital dan memberikan informasi tentang cara melapor jika menjadi korban.
Hukuman Berat Menanti Pelaku Scam
Ancaman hukuman bagi pelaku scam cukup berat. Mereka bisa dijatuhi pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. Meskipun demikian, penegakan hukum masih terhambat oleh keterbatasan teknologi dan kecepatan dalam penanganan kasus.(TIM)









