JAKARTA,JS- Pemerintah terus mematangkan regulasi baru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem satu harga. Selain itu, pemerintah ingin memastikan LPG 3 kg hanya dikonsumsi masyarakat yang berhak. Pemerintah menargetkan penerapan aturan ini mulai berjalan tahun ini.
“Bisa kita laksanakan tahun ini. Dengan begitu, penyaluran benar-benar tepat sasaran dan seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan harga yang sama,” ujar Laode dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, Minggu.
Pemerintah Terapkan Kebijakan Secara Bertahap
Meski demikian, pemerintah tidak langsung menerapkan aturan ini secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah memilih skema uji coba di beberapa wilayah terlebih dahulu.
Laode menyebut pengalaman sebelumnya sebagai pelajaran penting. Saat pemerintah langsung menerapkan aturan baru secara nasional, kondisi di lapangan justru menjadi tidak terkendali.
“Kita belajar dari kejadian Februari kemarin. Ketika aturan baru langsung berlaku di seluruh Indonesia, situasinya menjadi chaos. Sekarang kita lakukan pelatihan dan uji coba sekitar enam bulan, misalnya dimulai di Jakarta Selatan, sebelum kita perluas ke daerah lain,” jelasnya.
Pemerintah Nilai Kewajiban KTP Bukan Kendala
Sementara itu, Laode menilai kewajiban membawa KTP tidak lagi menimbulkan hambatan teknis. Saat ini, masyarakat sudah menikmati akses teknologi dan informasi hingga ke desa-desa.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) untuk aktif melakukan sosialisasi. Pemerintah ingin masyarakat memahami mekanisme baru pembelian LPG subsidi sejak awal.
“Sistem pengawasan berbasis KTP memudahkan kontrol. Pertamina juga sudah kita arahkan untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi yang tepat,” terangnya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Pada awalnya, pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang LPG 3 kg. Namun, setelah melakukan pembahasan mendalam, pemerintah menilai perubahan yang dibutuhkan bersifat mendasar.
“Karena itu, pemerintah tidak sekadar merevisi. Kita menyiapkan regulasi baru khusus untuk LPG 3 kilogram,” kata Laode.
Pemerintah Batasi Pembeli Berdasarkan Data BPS
Lebih lanjut, pemerintah akan menerapkan pembatasan tegas terhadap pembeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan, kini pemerintah menetapkan aturan berdasarkan data resmi.
Pemerintah menggunakan data desil tingkat kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar kebijakan.
“Basis data BPS sudah sangat baik. Pemerintah juga sudah menyiapkan sistem monitoring. Pertamina pun sudah menggunakan KTP sebagai alat verifikasi,” ujarnya.
Laode menambahkan, pemerintah akan membatasi pembelian bagi masyarakat di atas desil tertentu. “Masyarakat di atas desil 4 sampai batas yang kita tentukan nanti tidak lagi berhak membeli LPG 3 kg,” jelasnya.
Pemerintah Perketat Distribusi hingga Sub Pangkalan
Selain membatasi pembeli, pemerintah juga mengubah sistem distribusi LPG 3 kg untuk memperketat pengawasan. Dalam sistem baru ini, pemerintah menambahkan peran sub pangkalan.
Sebelumnya, distribusi hanya berjalan dari agen ke pangkalan lalu ke konsumen. Kini, pemerintah mengatur alur distribusi dari agen ke pangkalan, berlanjut ke sub pangkalan, lalu ke konsumen.
“Dengan sistem ini, pemerintah bisa mengontrol distribusi dengan lebih baik karena konsumen membeli LPG di sub pangkalan,” pungkas Laode.
Melalui pengaturan baru tersebut, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg berjalan lebih tertib, transparan, dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.(*)









