SUNGAIPENUH,JS– Pemerintah Kota Sungai Penuh mendorong penguatan pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan melestarikan nilai-nilai lokal. Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memahami sekaligus menyelaraskan aturan negara dengan norma yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Azhar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 mengenai Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Rabu (25/2).
Forum tersebut menjadi ruang diskusi bagi pemerintah, akademisi, dan unsur masyarakat untuk membahas penerapan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Melalui pembahasan ini, para peserta diharapkan dapat mengidentifikasi langkah yang sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.
Pemkot Sungai Penuh Bahas Penerapan Hukum Adat
FGD berlangsung di Ruang Rapat Rektorat, Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci. Panitia menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, serta sejumlah tamu undangan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut membuka kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pandangan dari sudut hukum, pemerintahan, pendidikan, dan kehidupan sosial. Dengan demikian, diskusi tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
Bagi Sungai Penuh, pembahasan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki arti penting. Adat dan norma sosial menjadi bagian dari kehidupan warga yang selama ini ikut membentuk hubungan antarkelompok, tata pergaulan, serta mekanisme penyelesaian persoalan di lingkungan setempat.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa setiap upaya pengakuan hukum adat memiliki dasar yang jelas. Pemahaman terhadap aturan, batas kewenangan, dan prosedur penetapan menjadi unsur penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Azhar Hamzah Tekankan Keselarasan dengan Hukum Nasional
Dalam forum tersebut, Azhar menyambut baik pembahasan PP Nomor 55 Tahun 2025. Ia memandang regulasi itu sebagai salah satu acuan penting untuk membangun pemahaman mengenai kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam kerangka hukum nasional.
Menurut Azhar, pemerintah daerah perlu mencermati peluang penerapan aturan tersebut secara tepat. Penguatan hukum adat bukan sekadar upaya mempertahankan tradisi, melainkan juga bagian dari perhatian terhadap nilai sosial dan budaya yang masih masyarakat pegang dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, pengakuan terhadap norma adat membutuhkan kehati-hatian. Pemerintah perlu menempatkan nilai lokal dalam kerangka peraturan perundang-undangan agar penerapannya memiliki kepastian dan tidak menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Pemerintah daerah siap mendukung implementasi PP ini. Namun, penerapannya harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Azhar.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara penghormatan terhadap kearifan lokal dan kepastian hukum. Pemerintah daerah perlu memahami karakter masyarakat setempat sekaligus memperhatikan ketentuan yang mengatur proses penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Peran Akademisi Penting dalam Kajian Hukum Adat
Selain dukungan pemerintah, Azhar menyoroti peran perguruan tinggi dalam membantu daerah memahami penerapan regulasi tersebut. Menurutnya, kalangan akademisi dapat memberikan kajian ilmiah, analisis hukum, serta rekomendasi berdasarkan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Keterlibatan akademisi juga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian khusus. Melalui penelitian dan diskusi terarah, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik adat, nilai yang berkembang, serta kebutuhan masyarakat.
Pendekatan ilmiah menjadi penting agar pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Kajian yang memadai dapat membantu para pemangku kepentingan membedakan norma sosial yang masih berlaku, praktik yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, dan ketentuan yang harus mengikuti hukum nasional.
“Pendekatan ilmiah membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang adil, kontekstual, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga dapat memperkuat kualitas kebijakan publik. Pemerintah memiliki pemahaman mengenai kebutuhan pelayanan dan tata kelola daerah, sedangkan akademisi dapat menyumbangkan perspektif penelitian serta analisis yang lebih mendalam.
Melalui kerja sama tersebut, Sungai Penuh memiliki peluang untuk menyusun langkah penerapan regulasi secara lebih terarah. Meski begitu, setiap rekomendasi tetap membutuhkan penelaahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
FGD Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi Konkret
Pelaksanaan FGD tidak berhenti pada penyampaian pandangan dan pemahaman terhadap regulasi. Forum ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan karakter masyarakat Kota Sungai Penuh.
Rekomendasi tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan kajian lanjutan, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menentukan aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses implementasi. Dengan arah pembahasan yang jelas, hasil diskusi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, komunikasi lintas sektor dapat mencegah perbedaan pemahaman mengenai kedudukan hukum adat. Pemerintah, akademisi, dan unsur masyarakat perlu memiliki persepsi yang sejalan agar pembahasan mengenai norma lokal tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai hubungan antara adat dan hukum negara. Sosialisasi yang tepat dapat membantu warga memahami ruang lingkup pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk batas penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menjaga Kearifan Lokal dan Kepastian Hukum
Bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh, penguatan pemahaman mengenai hukum adat menjadi bagian dari upaya menjaga keharmonisan kehidupan sosial. Nilai-nilai lokal dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan, sepanjang penerapannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, hasil FGD perlu mendapat tindak lanjut melalui kajian, koordinasi, dan penyusunan rekomendasi yang terukur. Langkah tersebut penting agar pembahasan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Azhar Hamzah berharap diskusi lintas sektor tersebut memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi dan unsur masyarakat dalam mendukung penerapan kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Sungai Penuh berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian kearifan lokal, penghormatan terhadap norma masyarakat, dan kepastian hukum nasional. Hasil pembahasan ini diharapkan menjadi landasan bagi langkah lanjutan yang lebih terarah, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(AN)










