Belasan Triliun Disiapkan Pemerintah, Untuk Guru Keagamaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Agama

Ilustrasi Guru Agama

TANGERANG,JS– Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal.

Masalah Guru Keagamaan Bersifat Struktural

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Romo Syafii menjelaskan, guru keagamaan menghadapi masalah yang bersifat struktural dan menahun. “Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional membuat mutu pendidikan keagamaan stagnan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penanganan mendesak pada tahun anggaran 2026 untuk empat kebutuhan utama:

  1. Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar

  2. Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun

  3. Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar

  4. Impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN Madrasah: Rp73,638 miliar dan Rp31,629 miliar

“Angka-angka ini investasi untuk masa depan SDM Indonesia. Tanpa langkah ini, guru tetap berada dalam kondisi rentan,” tegas Romo Syafii.

Data Mengungkap Ketimpangan

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Data EMIS Kementerian Agama 2025 menunjukkan 250.151 guru Pendidikan Agama Islam mengajar di sekolah umum. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengangkat 151.236 guru, sedangkan Kemenag hanya mengangkat 7.076 guru secara langsung. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi dalam pengangkatan guru agama dan berpotensi menghambat kualitas serta koordinasi rekrutmen.

Resentralisasi Rekrutmen untuk Standar Mutu Nasional

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Ke depan, Kemenag berencana menata ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan pembangunan nasional. Langkah ini melibatkan resentralisasi kebijakan dalam kerangka RPJPN serta penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Resentralisasi ini tidak bertujuan birokratisasi. Tujuannya menyamakan standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” pungkas Romo Syafii.(TIM)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB