Belasan Triliun Disiapkan Pemerintah, Untuk Guru Keagamaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru Agama

Ilustrasi Guru Agama

TANGERANG,JS– Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal.

Masalah Guru Keagamaan Bersifat Struktural

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Romo Syafii menjelaskan, guru keagamaan menghadapi masalah yang bersifat struktural dan menahun. “Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional membuat mutu pendidikan keagamaan stagnan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penanganan mendesak pada tahun anggaran 2026 untuk empat kebutuhan utama:

  1. Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar

  2. Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun

  3. Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar

  4. Impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN Madrasah: Rp73,638 miliar dan Rp31,629 miliar

“Angka-angka ini investasi untuk masa depan SDM Indonesia. Tanpa langkah ini, guru tetap berada dalam kondisi rentan,” tegas Romo Syafii.

Data Mengungkap Ketimpangan

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Data EMIS Kementerian Agama 2025 menunjukkan 250.151 guru Pendidikan Agama Islam mengajar di sekolah umum. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengangkat 151.236 guru, sedangkan Kemenag hanya mengangkat 7.076 guru secara langsung. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi dalam pengangkatan guru agama dan berpotensi menghambat kualitas serta koordinasi rekrutmen.

Resentralisasi Rekrutmen untuk Standar Mutu Nasional

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Ke depan, Kemenag berencana menata ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan pembangunan nasional. Langkah ini melibatkan resentralisasi kebijakan dalam kerangka RPJPN serta penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Resentralisasi ini tidak bertujuan birokratisasi. Tujuannya menyamakan standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” pungkas Romo Syafii.(TIM)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB