TANGERANG,JS– Pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan bahwa langkah ini merupakan investasi strategis sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal.
Masalah Guru Keagamaan Bersifat Struktural
Romo Syafii menjelaskan, guru keagamaan menghadapi masalah yang bersifat struktural dan menahun. “Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional membuat mutu pendidikan keagamaan stagnan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah melihat perlunya penanganan mendesak pada tahun anggaran 2026 untuk empat kebutuhan utama:
-
Pendidikan Profesi Guru: Rp225,6 miliar
-
Tunjangan Profesi Guru: Rp13,52 triliun
-
Insentif guru non-ASN Madrasah: Rp649,5 miliar
-
Impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN Madrasah: Rp73,638 miliar dan Rp31,629 miliar
“Angka-angka ini investasi untuk masa depan SDM Indonesia. Tanpa langkah ini, guru tetap berada dalam kondisi rentan,” tegas Romo Syafii.
Data Mengungkap Ketimpangan
Data EMIS Kementerian Agama 2025 menunjukkan 250.151 guru Pendidikan Agama Islam mengajar di sekolah umum. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah mengangkat 151.236 guru, sedangkan Kemenag hanya mengangkat 7.076 guru secara langsung. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi dalam pengangkatan guru agama dan berpotensi menghambat kualitas serta koordinasi rekrutmen.
Resentralisasi Rekrutmen untuk Standar Mutu Nasional
Ke depan, Kemenag berencana menata ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan pembangunan nasional. Langkah ini melibatkan resentralisasi kebijakan dalam kerangka RPJPN serta penyesuaian dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Resentralisasi ini tidak bertujuan birokratisasi. Tujuannya menyamakan standar mutu pendidikan keagamaan secara nasional,” pungkas Romo Syafii.(TIM)









