Bisa Ditolak SPBU, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

JAKARTA,JS – Pemerintah Indonesia mulai membatasi penggunaan BBM Pertalite untuk kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak digunakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Kendaraan tertentu tidak boleh mengisi Pertalite di SPBU. Petugas akan menolak pengisian jika kendaraan termasuk kategori larangan. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.

Baca Juga :  Super Flu Mengancam Indonesia, Kasus Terus Meningkat

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Mobil: Semua mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Motor: Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas

Motor yang Dilarang:

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Baca Juga :  Siap-siap, Kemenkumham Buka 500 Formasi Seleksi PPPK

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Aturan ini berlaku mulai sekarang di semua SPBU Pertamina. Pemilik kendaraan yang termasuk daftar larangan disarankan mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax agar pengisian tidak ditolak.(AN)

Berita Terkait

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Berita Terbaru

Kode Redeem FF Hari ini

Dunia Game

FF 16 Feb 2026: Klaim Kode Redeem Sebelum Kuota Habis!

Senin, 16 Feb 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Dana desa untuk Kopdes

Bisnis

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:00 WIB

Mainkan tiga game ini dapatkan saldo DANA

Lifestyle

Tiga Game Penghasil Saldo DANA yang Bisa Dicoba di 2026

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:30 WIB