JAKARTA, JS – Banyak pekerja berharap pemerintah menyalurkan BSU Rp600.000 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua pada sisa tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kabar tentang BSU tahap kedua Oktober 2025 tidak benar. “Hingga saat ini, pemerintah tidak menyalurkan BSU tahap kedua,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU 2025 kepada 15,25 juta pekerja pada Juni–Juli 2025. Pekerja tetap bisa mempersiapkan diri dengan mendaftar jika program BSU dibuka kembali.
Cara Daftar BSU Rp600.000 2025
Untuk mendapat BSU Rp600.000, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
-
Daftar BPJS Ketenagakerjaan
-
Pemberi kerja mendaftarkan perusahaan atau badan usaha melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.
-
Setelah itu, perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja.
-
-
Serahkan Data Pekerja
-
Pemberi kerja menyerahkan jumlah pekerja dan informasi upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
-
-
Pekerja Asing (WNA)
-
WNA yang bekerja minimal 6 bulan harus menyerahkan paspor sebagai dokumen pendukung.
-
Dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut, pekerja siap jika BSU 2025 dibuka kembali.(AN)









