MERANGIN,JS– Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan pemerintah tidak boleh lagi menyamaratakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sistem TPP yang tidak berbasis kinerja merugikan ASN yang bekerja maksimal dan menurunkan semangat pegawai berprestasi.
Syukur menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Evaluasi Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kinerja (LPPK) di Kantor Bupati Merangin, Rabu (24/12). Ia menyoroti ASN dengan tingkat kehadiran rendah yang tetap menerima TPP sama dengan pegawai yang bekerja ekstra hingga lembur.
“Bayar TPP sesuai kinerja. Jangan samakan yang jarang masuk dengan yang sering lembur. Ini tidak adil, jadi evaluasi segera,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa penyamarataan TPP mendorong budaya kerja tidak sehat. Untuk mengatasi hal ini, Syukur meminta perangkat daerah mengevaluasi sistem penetapan TPP. Dengan begitu, TPP mencerminkan kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Selain soal TPP, Bupati menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Ia meminta ASN menjaga sikap dan penampilan, sehingga masyarakat tidak menilai negatif.
“ASN itu wajah pemerintah. Masyarakat melihat bukan hanya kinerjanya, tapi juga sikap dan perilakunya,” ujarnya.
Syukur berharap sistem TPP berbasis kinerja meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Merangin, sekaligus mendorong ASN bekerja lebih profesional dan berintegritas.(AN)









