TANJABBAR,JS— Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bram Itam Kiri 2025–2045.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan sosialisasi ini penting untuk mendukung penyusunan kebijakan penataan ruang daerah.
“Saat ini muncul berbagai konflik pemanfaatan ruang. Kita perlu Perbup sebagai landasan hukum agar pemanfaatan ruang jelas dan pasti,” ujarnya.
Bupati menambahkan, masyarakat masih menghadapi kendala dalam penggunaan ruang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah menata wilayah Bram Itam Kiri untuk menciptakan kawasan perkotaan maju berbasis perkebunan, perdagangan, dan jasa.
“Kita hanya bisa mencapai target RDTR jika pembangunan dilakukan secara holistik, bukan sektoral,” tegas Bupati.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak peserta mempedomani Perbup dan aktif mewujudkan penataan ruang di Bram Itam Kiri.(AN)









