Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran gaji pensiunan PNS janda/duda.(Sumber/Google)

Ilustrasi pembayaran gaji pensiunan PNS janda/duda.(Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pensiunan PNS janda dan duda menerima gaji periode Februari 2026 mulai 1 Februari 2026. PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji tersebut tepat waktu.

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Pemerintah Menetapkan Janda dan Duda sebagai Penerima Sah

Pensiunan PNS janda dan duda sebagai penerima manfaat yang sah secara hukum. Pemerintah memberikan gaji pensiun untuk menjaga kesejahteraan pasangan sah PNS yang telah wafat.

Pemerintah mengatur pemberian gaji tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Lampiran VII, sebagai dasar hukum pembayaran.

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Taspen Menyalurkan Gaji Secara Rutin Setiap Bulan

Gaji pensiunan janda dan duda setiap bulan. Mekanisme penyaluran tersebut berlaku secara nasional.

Melalui sistem ini, pemerintah menjaga keberlanjutan penghasilan bagi penerima manfaat.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

Pemerintah Menentukan Besaran Gaji Berdasarkan Golongan Terakhir

Pemerintah menentukan besaran gaji pensiunan janda dan duda berdasarkan golongan terakhir pasangan sebelum purnabakti. Namun, pensiunan janda dan duda menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan pensiunan PNS langsung.

Pemerintah menetapkan gaji janda dan duda sebesar 36 persen dari gaji terakhir PNS. Sebagai perbandingan, pensiunan PNS menerima sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji terakhir.

Pemerintah Tetap Memberikan Tunjangan Melekat

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan melekat kepada pensiunan janda dan duda, termasuk tunjangan pangan.

Taspen menyalurkan seluruh komponen gaji tersebut setiap bulan secara bersamaan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Februari 2026

Berikut rincian gaji pensiunan PNS janda duda untuk Februari 2026:

1. Golongan I

  • Ia: Rp1.311.100
  • Ib: Rp1.311.100
  • Ic: Rp1.311.100
  • Id: Rp1.311.100

2. Golongan II

  • IIa: Rp1.311.100 – Rp1.360.300
  • IIb: Rp1.311.100 – Rp1.417.900
  • IIc: Rp1.311.100 – Rp1.477.800
  • IId: Rp1.311.100 – Rp1.540.300

3. Golongan III

  • IIIa: Rp1.311.100 – Rp1.708.300
  • IIIb: Rp1.311.100 – Rp1.785.500
  • IIIc: Rp1.311.100 – Rp1.855.800
  • IIId: Rp1.311.100 – Rp1.934.300

Golongan IV

  • IVa: Rp1.311.100 – Rp2.016.000
  • IVb: Rp1.311.100 – Rp2.101.400
  • IVc: Rp1.311.100 – Rp2.190.200
  • IVd: Rp1.311.100 – Rp2.282.900
  • IVe: Rp1.311.100 – Rp2.379.500

Pemerintah Tidak Menetapkan Kenaikan Gaji Februari 2026

Pada Februari 2026, pemerintah tidak menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS janda duda. Taspen tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dalam menyalurkan gaji.

Dengan kepastian jadwal dan besaran gaji ini, pensiunan janda dan duda dapat menyusun perencanaan kebutuhan bulanan secara lebih matang.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru