Diserahkan Secara Kolektif, Berikut Bahan Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen yang harus disiapkan PPPK Paruh Waktu Kerinci untuk usulan perpanjangan kontrak

Dokumen yang harus disiapkan PPPK Paruh Waktu Kerinci untuk usulan perpanjangan kontrak

KERINCI,JS- Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai menyiapkan proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu menjelang berakhirnya masa kontrak kerja pada 30 November 2026.

Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Pemkab meminta setiap perangkat daerah segera menginventarisasi tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi kebutuhan perpanjangan kontrak.

Selain kebutuhan dan beban kerja, pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

PPPK Paruh Waktu Diminta Lengkapi Dokumen

Untuk memperlancar proses pengusulan, PPPK paruh waktu perlu menyiapkan sejumlah dokumen. BKPSDM Kerinci meminta setiap instansi memastikan seluruh berkas lengkap sebelum menyerahkannya.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Scan surat pengantar dari instansi, dengan pengajuan secara kolektif.
  2. Scan SK pengangkatan PPPK paruh waktu dalam format PDF.
  3. Scan surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak, dengan format sesuai unit kerja:
    • Lampiran 1 dan 2 untuk OPD.
    • Lampiran 3 dan 4 untuk sekolah.
    • Lampiran 5 dan 6 untuk UPTD Dinas Kesehatan.
    • Lampiran 7 dan 8 untuk tenaga yang bekerja di RSUD.
  4. Scan hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Catatan; Untuk surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak format suratnya telah disampaikan dan diumumkan ke instansinya masing-masing dan bisa di scan di pamflet pengumuman dari website resmi BKPSDM Kerinci.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu perlu mengecek kembali dokumen sebelum menyerahkannya kepada pihak kepegawaian masing-masing.

Penyerahan Dokumen Paling Lambat 21 Oktober

Selanjutnya, instansi dapat menyerahkan softcopy dan hardcopy dokumen asli secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian atau UPTD/kinerja masing-masing.

BKPSDM Kerinci menetapkan 21 Oktober 2026 sebagai batas akhir penyampaian seluruh bahan usulan.

Karena itu, PPPK paruh waktu tidak perlu menunggu mendekati batas waktu. Persiapan lebih awal dapat membantu instansi melakukan pengecekan dan memperbaiki kekurangan berkas.

Baca Juga :  Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Citra Dewi Minta PPPK Teliti

Plt Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Citra Dewi, meminta seluruh ASN PPPK paruh waktu menyiapkan bahan dengan baik.

Menurutnya, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses pengusulan perpanjangan kontrak. Kesalahan pada pemberkasan dapat menghambat proses administrasi.

“Siapkan dengan baik dan teliti, jangan sampai ada kesalahan dalam pemberkasan nantinya,” ungkap Citra Dewi.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu masih memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi seluruh persyaratan.

“Pesan kami, jangan tunggu batas akhir masa tenggat waktu baru sibuk. Yang ada, usulan perpanjangan kontrak menjadi bermasalah,” tegasnya.

Jangan Tunggu Mendekati Tenggat

Dengan batas pengumpulan pada 21 Oktober 2026, PPPK paruh waktu Kerinci masih memiliki kesempatan untuk mengecek kembali seluruh dokumen.

Langkah tersebut penting agar setiap berkas sesuai ketentuan. Selain itu, instansi juga memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen jika menemukan kekurangan sebelum proses pengusulan berjalan lebih lanjut.

Masa kontrak PPPK paruh waktu sendiri akan berakhir pada 30 November 2026. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perpanjangan kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Dokumen Diserahkan Secara Kolektif

Untuk penyerahan dokumen usulan perpanjangan kontrak baik softcopy maupun Hardcopy diserahkan secara kolektif melalui Kasubbag kepegawaian Masing-masing OPD atau unit kerja masing-masing, selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM Kerinci.(AN)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Kabut Asap Makin Parah, Bupati Merangin Keluarkan Aturan Sekolah Daring 8–10 Oktober 2026
Apo Kabar Wo Haris!, Kapan Berkunjung ke Kerinci dan Sungai Penuh lagi
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
Ironi Lumbung Pangan Provinsi Jambi Ditengah Kekeringan, Petaninya Beli Beras
Heboh, ASN ‘GHAIB’ Dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci
Target Juara MTQ Jambi, Wako Alfin Minta Kafilah Sungai Penuh Fokus dan Disiplin
Wawako Azhar Hamzah Bahas Pengawasan Aset Pemkot Sungai Penuh Bersama Komisi II DPR RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Diserahkan Secara Kolektif, Berikut Bahan Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Kerinci Bersiap Perpanjang Kontrak 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Apo Kabar Wo Haris!, Kapan Berkunjung ke Kerinci dan Sungai Penuh lagi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:01 WIB

UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Ironi Lumbung Pangan Provinsi Jambi Ditengah Kekeringan, Petaninya Beli Beras

Berita Terbaru