KERINCI,JS- Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai menyiapkan proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu menjelang berakhirnya masa kontrak kerja pada 30 November 2026.
Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Pemkab meminta setiap perangkat daerah segera menginventarisasi tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi kebutuhan perpanjangan kontrak.
Selain kebutuhan dan beban kerja, pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
PPPK Paruh Waktu Diminta Lengkapi Dokumen
Untuk memperlancar proses pengusulan, PPPK paruh waktu perlu menyiapkan sejumlah dokumen. BKPSDM Kerinci meminta setiap instansi memastikan seluruh berkas lengkap sebelum menyerahkannya.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Scan surat pengantar dari instansi, dengan pengajuan secara kolektif.
- Scan SK pengangkatan PPPK paruh waktu dalam format PDF.
- Scan surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak, dengan format sesuai unit kerja:
- Lampiran 1 dan 2 untuk OPD.
- Lampiran 3 dan 4 untuk sekolah.
- Lampiran 5 dan 6 untuk UPTD Dinas Kesehatan.
- Lampiran 7 dan 8 untuk tenaga yang bekerja di RSUD.
- Scan hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.
Catatan; Untuk surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak format suratnya telah disampaikan dan diumumkan ke instansinya masing-masing dan bisa di scan di pamflet pengumuman dari website resmi BKPSDM Kerinci.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu perlu mengecek kembali dokumen sebelum menyerahkannya kepada pihak kepegawaian masing-masing.
Penyerahan Dokumen Paling Lambat 21 Oktober
Selanjutnya, instansi dapat menyerahkan softcopy dan hardcopy dokumen asli secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian atau UPTD/kinerja masing-masing.
BKPSDM Kerinci menetapkan 21 Oktober 2026 sebagai batas akhir penyampaian seluruh bahan usulan.
Karena itu, PPPK paruh waktu tidak perlu menunggu mendekati batas waktu. Persiapan lebih awal dapat membantu instansi melakukan pengecekan dan memperbaiki kekurangan berkas.
Citra Dewi Minta PPPK Teliti
Plt Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Citra Dewi, meminta seluruh ASN PPPK paruh waktu menyiapkan bahan dengan baik.
Menurutnya, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses pengusulan perpanjangan kontrak. Kesalahan pada pemberkasan dapat menghambat proses administrasi.
“Siapkan dengan baik dan teliti, jangan sampai ada kesalahan dalam pemberkasan nantinya,” ungkap Citra Dewi.
Ia juga mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu masih memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi seluruh persyaratan.
“Pesan kami, jangan tunggu batas akhir masa tenggat waktu baru sibuk. Yang ada, usulan perpanjangan kontrak menjadi bermasalah,” tegasnya.
Jangan Tunggu Mendekati Tenggat
Dengan batas pengumpulan pada 21 Oktober 2026, PPPK paruh waktu Kerinci masih memiliki kesempatan untuk mengecek kembali seluruh dokumen.
Langkah tersebut penting agar setiap berkas sesuai ketentuan. Selain itu, instansi juga memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen jika menemukan kekurangan sebelum proses pengusulan berjalan lebih lanjut.
Masa kontrak PPPK paruh waktu sendiri akan berakhir pada 30 November 2026. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perpanjangan kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dokumen Diserahkan Secara Kolektif
Untuk penyerahan dokumen usulan perpanjangan kontrak baik softcopy maupun Hardcopy diserahkan secara kolektif melalui Kasubbag kepegawaian Masing-masing OPD atau unit kerja masing-masing, selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM Kerinci.(AN)










