JAKARTA,JS – Dua dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tercatat dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Frasa “Anggota DPR” Dinilai Tidak Adil
Para pemohon menilai frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” menimbulkan ketimpangan. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tetap berhak atas gaji pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan. Oleh karena itu, mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum yang menekankan kesejahteraan rakyat.
Beban Keuangan Negara
Selain itu, para pemohon menyatakan pensiun seumur hidup anggota DPR membebani keuangan negara. Data yang mereka sampaikan menunjukkan total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari APBN.
Sebagai perbandingan, Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri pensiun setelah bekerja 10–35 tahun. Sementara anggota DPR cukup menjabat satu hingga lima tahun tetapi tetap mendapat pensiun seumur hidup.
Perbandingan dengan Negara Lain
Perbandingan dengan Negara Lain
Para pemohon menyoroti praktik pensiun anggota parlemen di beberapa negara. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun bergantung pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Australia menerapkan sistem pensiun berbasis kontribusi sejak 2004. Di India, anggota parlemen masih menerima pensiun seumur hidup, tetapi publik sering mengkritik kebijakan ini karena membebani negara, mirip dengan kondisi di Indonesia.
Moralitas dan Kinerja DPR
Selain persoalan hukum dan keuangan, para pemohon menilai DPR perlu memperbaiki moralitas dan kinerjanya. Mereka menyebut banyak anggota DPR jarang hadir dalam sidang paripurna dan perilaku mereka belum mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Besaran Pensiun Anggota DPR
Saat ini, anggota DPR menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun, para pemohon menilai ketentuan ini tetap tidak adil karena memberikan hak pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.
Permohonan ke MK
Dengan demikian, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan UU 12/1980 yang memberikan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(AN)









