Dosen dan Mahasiswa Gugat Hak Pensiun Anggota DPR ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung MK

Foto : Gedung MK

JAKARTA,JS – Dua dosen dan lima mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tercatat dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Frasa “Anggota DPR” Dinilai Tidak Adil

Para pemohon menilai frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” menimbulkan ketimpangan. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tetap berhak atas gaji pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan. Oleh karena itu, mereka menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum yang menekankan kesejahteraan rakyat.

Beban Keuangan Negara

Selain itu, para pemohon menyatakan pensiun seumur hidup anggota DPR membebani keuangan negara. Data yang mereka sampaikan menunjukkan total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari APBN.

Baca Juga :  ATR/BPN Tekankan Penyelesaian Lahan Transmigrasi Gambut Jaya

Sebagai perbandingan, Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri pensiun setelah bekerja 10–35 tahun. Sementara anggota DPR cukup menjabat satu hingga lima tahun tetapi tetap mendapat pensiun seumur hidup.

Perbandingan dengan Negara Lain

Perbandingan dengan Negara Lain

Para pemohon menyoroti praktik pensiun anggota parlemen di beberapa negara. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun bergantung pada masa jabatan, usia, dan kontribusi. Australia menerapkan sistem pensiun berbasis kontribusi sejak 2004. Di India, anggota parlemen masih menerima pensiun seumur hidup, tetapi publik sering mengkritik kebijakan ini karena membebani negara, mirip dengan kondisi di Indonesia.

Moralitas dan Kinerja DPR

Selain persoalan hukum dan keuangan, para pemohon menilai DPR perlu memperbaiki moralitas dan kinerjanya. Mereka menyebut banyak anggota DPR jarang hadir dalam sidang paripurna dan perilaku mereka belum mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Motorola Edge 60 Fusion: Kelas Menengah, Fitur Flagship

Besaran Pensiun Anggota DPR

Saat ini, anggota DPR menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Namun, para pemohon menilai ketentuan ini tetap tidak adil karena memberikan hak pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.

Permohonan ke MK

Dengan demikian, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan UU 12/1980 yang memberikan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru