DPR Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Menyusul TNI dan Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

JAKARTA,JS – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa memperpanjangnya hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.

Habiburokhman menyebut ide perpanjangan ini mengikuti perubahan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan. “Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta.

Ia menegaskan pengaturan usia pensiun Polri nantinya menyesuaikan TNI, yang berbeda menurut pangkat dan jabatan.

Baca Juga :  Indomaret Group Buka Lowongan Kerja Posisi Apoteker

Habiburokhman menilai perpanjangan usia pensiun penting untuk menyamakan aturan antara aparatur negara. “Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat perpanjangan usia pensiun bukan hal paling krusial dalam revisi UU Polri. Namun, ia yakin wacana ini akan masuk pertimbangan karena negara mengeluarkan biaya besar untuk pendidikan anggota Polri.

Baca Juga :  Jadi Ketua DPD PAN, Partai Pengusung Dillah Langsung Bereaksi

“Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, untuk mencapai jenjang tertentu biaya sekolahnya tinggi. Lalu pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi,” kata Tandra.

Tandra menekankan perpanjangan usia pensiun masih sebatas wacana. “Belum pembicaraan di tingkat fraksi, apalagi di Komisi III,” ujarnya.

Komisi III DPR memasukkan revisi UU Polri ke daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka mengajukan RUU ini bersamaan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru