JAKARTA,JS – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa memperpanjangnya hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Habiburokhman menyebut ide perpanjangan ini mengikuti perubahan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan. “Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta.
Ia menegaskan pengaturan usia pensiun Polri nantinya menyesuaikan TNI, yang berbeda menurut pangkat dan jabatan.
Habiburokhman menilai perpanjangan usia pensiun penting untuk menyamakan aturan antara aparatur negara. “Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat perpanjangan usia pensiun bukan hal paling krusial dalam revisi UU Polri. Namun, ia yakin wacana ini akan masuk pertimbangan karena negara mengeluarkan biaya besar untuk pendidikan anggota Polri.
“Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, untuk mencapai jenjang tertentu biaya sekolahnya tinggi. Lalu pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi,” kata Tandra.
Tandra menekankan perpanjangan usia pensiun masih sebatas wacana. “Belum pembicaraan di tingkat fraksi, apalagi di Komisi III,” ujarnya.
Komisi III DPR memasukkan revisi UU Polri ke daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka mengajukan RUU ini bersamaan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.(AN)









