Gaji ASN Resmi Naik, Bagaimana dengan PPPK..?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

AKARTA,JS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Perpres 79/2025 menegaskan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam Lampiran I poin ke-6 halaman 3 tercantum:

Kenaikan gaji PPPK pada 2025 baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan teknis dan rincian pelaksanaannya.

Pemerintah tetap membuka peluang penyesuaian gaji PPPK untuk mendorong kesejahteraan seluruh aparatur negara secara proporsional.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Baca Juga :  Presiden Soeharto Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diberlakukan dengan persentase berbeda pada setiap golongan, menyesuaikan beban tanggung jawab dan jabatan:

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Pemerintah menaikkan gaji PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik 12%

Gaji

  • Ia: Rp1.820.556 – Rp2.724.408

  • Ib: Rp1.988.064 – Rp2.884.356

  • Ic: Rp2.072.196 – Rp3.006.396

  • Id: Rp2.159.892 – Rp3.133.512

  • IIa: Rp2.358.720 – Rp3.934.872

  • IIb: Rp2.575.800 – Rp4.101.300

  • IIc: Rp2.684.772 – Rp4.274.856

  • IId: Rp2.798.388 – Rp4.455.648

  • IIIa: Rp3.064.270 – Rp5.032.720

  • IIIb: Rp3.193.960 – Rp5.245.680

  • IIIc: Rp3.329.040 – Rp5.467.550

  • IIId: Rp3.469.840 – Rp5.698.770

  • IVa: Rp3.682.336 – Rp5.980.688

  • IVb: Rp3.838.128 – Rp6.303.696

  • IVc: Rp4.000.528 – Rp6.570.368

  • IVd: Rp4.169.760 – Rp6.848.240

Baca Juga :  Hore, Dapat Saldo DANA Gratis Rp339 Ribu! Ini Cara Klaimnya

Gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.

Kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji diharapkan mendorong kinerja PNS dan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru