Honorer Tak Lolos PPPK? Ini Dua Jalur yang Bisa Diambil

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2025, dua pilihan harus dihadapi.

Nasib Honorer 2025, dua pilihan harus dihadapi.

JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir tenaga honorer di seluruh instansi pusat dan daerah. Keputusan ini mengguncang ratusan ribu pekerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup pada status honorer.

Kebijakan ini menempatkan banyak honorer pada persimpangan. Mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bertanya-tanya apakah mereka harus berhenti bekerja pada 2026.

Dua Pilihan bagi Honorer yang Tidak Lolos PPPK

  1. Mengikuti Seleksi PPPK Terakhir
    Honorer dapat tetap menjadi ASN jika mengikuti seleksi PPPK hingga 2025. Pemerintah membuka kuota besar, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Honorer yang memenuhi syarat perlu mempersiapkan administrasi dan kompetensi dengan matang.

    Jika berhasil, mereka akan mendapatkan status kepegawaian yang stabil, lengkap dengan gaji dan tunjangan setara ASN. Persaingan ketat menuntut kesiapan diri tinggi.

  2. Beralih ke Skema Outsourcing / Kontrak
    Honorer yang tidak lolos PPPK bisa beralih ke pekerja kontrak melalui PJLP, PPNPN, atau PKWT. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja sambil mencari peluang lain di instansi pemerintah atau sektor swasta. Namun, mereka tidak mendapatkan status ASN, perlindungan kerja, atau penghasilan yang sama.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Remaja 17 Tahun

Dampak Psikologis dan Strategi Persiapan

Perubahan ini menimbulkan kecemasan kehilangan penghasilan dan ketidakpastian masa depan. Honorer perlu mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan kerja, serta mengakses informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  CPNS 2026: Kapan Dibuka, Ini Fakta Terbarunya

Honorer dapat melakukan beberapa strategi:

  • Mengikuti pelatihan kompetensi PPPK.

  • Memperkuat dokumen administrasi, seperti SK dan portofolio.

  • Mencari informasi langsung dari BKPSDM dan instansi terkait.

  • Menyiapkan rencana cadangan jika harus beralih ke sektor kontrak atau swasta.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru