Inspektorat BGN Buka Rekrutmen Tenaga Pendukung, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rekrutmen Tenaga pendamping di Inspektur Utama BGN.

Ilustrasi Rekrutmen Tenaga pendamping di Inspektur Utama BGN.

JAKARTA, JS – Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional (BGN) membuka rekrutmen Tenaga Pendukung atau tenaga kontrak untuk memperkuat pengawasan internal.

Langkah ini bertujuan meningkatkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan. BGN menekankan bahwa dukungan sumber daya manusia sangat penting agar fungsi pengawasan internal berjalan optimal, terutama di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi BGN, Senin (2/2/2026).

Tujuan Rekrutmen Tenaga Pendukung

Rekrutmen ini bertujuan memperkuat unit-unit strategis di lingkungan Inspektorat Utama BGN. Tenaga Pendukung akan bekerja di bagian administrasi dan menjadi tulang punggung pengawasan internal.

Persyaratan Umum Pelamar

BGN membuka rekrutmen bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi. Pelamar harus berusia 21–45 tahun dan memiliki pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan IPK minimal 3,00.

Baca Juga :  Tips Sukses Memulai Bisnis Gym: Strategi Hingga Finansial

Pelamar juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, BGN menekankan integritas, kemampuan bekerja mandiri maupun dalam tim, komunikasi yang baik, serta keterampilan administrasi dan analisis data.

Pelamar harus mampu mengoperasikan komputer, termasuk Microsoft Office dan internet. Pelamar yang menguasai aplikasi SAKTI dan SIMAN atau memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun di instansi pemerintah mendapat nilai tambah.

BGN menegaskan bahwa pelamar tidak boleh menjadi Calon ASN, ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Posisi Tenaga Pendukung yang Dibuka

Inspektorat Utama BGN membuka tiga posisi Tenaga Pendukung administrasi:

  • Administrasi Bagian Perencanaan, Evaluasi, Keuangan, dan Umum
  • Administrasi Bagian SDM, Organisasi, dan Tata Laksana
  • Administrasi Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat

Pelamar dapat memilih posisi yang sesuai dengan latar belakang dan keahlian masing-masing.

  • Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan
  • Pelamar harus menyiapkan dokumen berikut:
  • Curriculum Vitae (CV)
  • KTP dan NPWP
  • Ijazah S1 beserta transkrip nilai
  • Pas foto formal berwarna dengan latar belakang merah
Baca Juga :  Simak, 6 HP Android dengan Skor AnTuTu Tertinggi

Surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format resmi di tautan pendaftaran

Pelamar harus memastikan semua dokumen lengkap agar dapat mengikuti tahap seleksi.

Cara Pendaftaran dan Batas Waktu

Pelamar mengirimkan seluruh dokumen secara daring melalui tautan resmi BGN.

BGN menetapkan batas akhir pendaftaran pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 16.00 WIB. Oleh karena itu, pelamar harus segera menyiapkan dokumen supaya tidak melewatkan kesempatan ini.

Tahapan Seleksi

BGN hanya menghubungi pelamar yang memenuhi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi untuk mengikuti tahapan seleksi. Pejabat Pengadaan Inspektorat Utama BGN akan memanggil pelamar melalui email atau telepon.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru