Interpol Buru Riza Chalid, Red Notice Berlaku 5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

Red Notice Interpol, Riza Chalid.(Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan kasus dugaan korupsi besar di sektor energi.

Red Notice Berlaku di 196 Negara

Pada dasarnya, Red Notice berfungsi sebagai permintaan resmi kepada aparat kepolisian di 196 negara anggota Interpol. Melalui notifikasi ini, aparat penegak hukum dapat melacak, menahan, atau menangkap sementara buronan yang masuk daftar pencarian.

Dengan mekanisme tersebut, negara pemohon dapat mengajukan ekstradisi, penyerahan hukum, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan internasional. Selain itu, status Red Notice juga mempersempit ruang gerak buronan lintas negara.

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Masa Berlaku Hingga Lima Tahun

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Dengan ketentuan tersebut, Red Notice terhadap Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.

Peluang Perpanjangan Red Notice

Meski memiliki batas waktu, Interpol tetap membuka peluang perpanjangan Red Notice. Selama aparat belum menangkap buronan, Interpol akan meminta konfirmasi kepada negara pemohon.

“Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah Red Notice akan diperpanjang atau tidak,” jelas Untung.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Penyidik menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara serta dampak serius terhadap perekonomian nasional.

Selain perkara korupsi, penyidik juga menjerat Riza Chalid dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui penerbitan Red Notice Interpol, aparat penegak hukum berharap dapat mempersempit pergerakan Riza Chalid dan mempercepat proses penanganan perkara.(*)

Berita Terkait

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Gadai SK PPPK Paruh Waktu di Bank, Simak Tenor, Jumlah Pinjaman Serta Cara Pengajuannya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB