JAKARTA,JS– Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu buronan kasus dugaan korupsi besar di sektor energi.
Red Notice Berlaku di 196 Negara
Pada dasarnya, Red Notice berfungsi sebagai permintaan resmi kepada aparat kepolisian di 196 negara anggota Interpol. Melalui notifikasi ini, aparat penegak hukum dapat melacak, menahan, atau menangkap sementara buronan yang masuk daftar pencarian.
Dengan mekanisme tersebut, negara pemohon dapat mengajukan ekstradisi, penyerahan hukum, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan internasional. Selain itu, status Red Notice juga mempersempit ruang gerak buronan lintas negara.
Masa Berlaku Hingga Lima Tahun
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Riza Chalid berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).
Dengan ketentuan tersebut, Red Notice terhadap Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.
Peluang Perpanjangan Red Notice
Meski memiliki batas waktu, Interpol tetap membuka peluang perpanjangan Red Notice. Selama aparat belum menangkap buronan, Interpol akan meminta konfirmasi kepada negara pemohon.
“Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah Red Notice akan diperpanjang atau tidak,” jelas Untung.
Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola BBM
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Penyidik menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap peran Riza Chalid sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara serta dampak serius terhadap perekonomian nasional.
Selain perkara korupsi, penyidik juga menjerat Riza Chalid dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui penerbitan Red Notice Interpol, aparat penegak hukum berharap dapat mempersempit pergerakan Riza Chalid dan mempercepat proses penanganan perkara.(*)









