SUNGAI PENUH,JS– Pemerintah Kota Sungai Penuh mengatur jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah pada 2026. Kebijakan ini mengatur waktu masuk kantor, istirahat, dan pulang bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Pemkot juga menekankan pentingnya disiplin agar perubahan jadwal tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian tersebut mengacu pada surat edaran Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Melalui aturan itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah kota ingin memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Namun, pegawai tetap harus menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab dan target masing-masing.
Pemkot Sungai Penuh Sesuaikan Jam Kerja Selama Puasa
Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan menjadi bagian dari pengaturan aktivitas pemerintahan pada bulan puasa. Meski waktu kerja berubah, setiap OPD tetap harus menjaga kelancaran administrasi dan kualitas pelayanan publik.
Pimpinan perangkat daerah juga perlu memastikan pegawai memahami jadwal baru. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan tanpa menghadapi kendala akibat perubahan waktu operasional.
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda pada BKPSDM Kota Sungai Penuh, Adrian Rolyes, menjelaskan bahwa pemerintah kota menyusun kebijakan tersebut setelah menerima surat edaran Gubernur Jambi mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.
Menurut Adrian, pemerintah daerah ingin menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kesempatan beribadah.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas kinerja pegawai sekaligus memberi kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Adrian, Jumat (20/2/2026).
Jadwal Kerja ASN dengan Sistem Lima Hari
ASN pada perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja mengikuti jadwal khusus selama Ramadhan. Berikut ketentuan jam kerja yang tercantum dalam kebijakan pemerintah kota:
- Senin hingga Kamis: pukul 07.30–15.00 WIB.
- Istirahat Senin hingga Kamis: pukul 12.00–12.30 WIB.
- Jumat: pukul 07.00–11.30 WIB.
Jadwal tersebut menjadi pedoman bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan. Setiap pimpinan unit perlu mengatur pelaksanaan tugas agar pegawai tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Selain memperhatikan kehadiran, pegawai juga perlu menjaga ketepatan waktu dan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penyesuaian jadwal tidak mengurangi kualitas layanan administrasi maupun layanan langsung di kantor pemerintahan.
Masyarakat yang hendak mengurus dokumen atau mengakses layanan tertentu sebaiknya memperhatikan jam operasional masing-masing OPD, terutama selama Ramadhan.
Jadwal ASN dengan Sistem Enam Hari Kerja
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja mengikuti ketentuan berbeda. Pemerintah kota menetapkan jadwal berikut selama Ramadhan:
- Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 07.30–13.30 WIB.
- Istirahat: pukul 12.00–12.30 WIB.
- Jumat: pukul 07.00–11.30 WIB.
Perbedaan jadwal tersebut menyesuaikan sistem kerja masing-masing unit. Karena itu, ASN perlu memahami ketentuan yang berlaku di perangkat daerah tempat mereka bertugas.
Pemkot Sungai Penuh juga menetapkan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu selama Ramadhan. Ketentuan ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam mengatur waktu kerja sekaligus menjaga pencapaian target pelayanan.
Kepala OPD memiliki peran penting dalam memastikan penerapan jadwal berjalan tertib. Mereka perlu mengatur pembagian tugas, memantau kehadiran pegawai, dan memastikan layanan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Apel Pagi dan Apel Senin Ditiadakan
Selain mengatur jam kerja, Pemerintah Kota Sungai Penuh meniadakan apel Senin dan apel pagi harian selama Ramadhan. Kebijakan ini menyesuaikan kegiatan kedinasan dengan kondisi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, pemerintah kota tetap mewajibkan keikutsertaan ASN dalam upacara pada hari besar nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Peniadaan apel harian tidak berarti pegawai boleh mengabaikan kedisiplinan. Setiap ASN tetap harus mematuhi jam masuk, menjalankan tugas, serta mengikuti arahan pimpinan masing-masing.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah berharap pegawai dapat mengelola waktu dan tenaga secara efektif. Pada saat yang sama, masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang layak selama bulan suci.
ASN Pria Wajib Mengenakan Peci Hitam
Surat edaran tersebut juga mengatur pakaian ASN selama Ramadhan. Pemerintah kota mewajibkan ASN pria mengenakan peci hitam, sedangkan ASN wanita mengenakan penutup kepala atau jilbab.
Ketentuan berpakaian ini menjadi bagian dari penyesuaian suasana kerja selama bulan suci. Seluruh pegawai perlu mengikuti aturan tersebut selama menjalankan aktivitas kedinasan sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Selain memperhatikan pakaian, ASN juga perlu menjaga sikap profesional ketika berhadapan dengan masyarakat. Keramahan, ketepatan waktu, dan kesigapan dalam memberikan informasi tetap menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Affan Minta ASN Tetap Produktif
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menyampaikan bahwa pemerintah kota menetapkan surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja tersebut pada 14 Februari 2026.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga produktivitas selama Ramadhan. Menurutnya, perubahan jadwal tidak boleh menjadi alasan bagi pegawai untuk mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami berharap ASN tidak menjadikan Ramadhan sebagai alasan menurunkan kinerja. Sebaliknya, bulan ini harus menjadi momentum meningkatkan semangat kerja sebagai bagian dari ibadah,” tegas Affan.
Pesan tersebut menegaskan bahwa pemerintah kota tetap menempatkan kualitas kinerja sebagai perhatian utama. Setiap OPD perlu memastikan pegawai bekerja sesuai jadwal, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan memberikan pelayanan secara profesional.
Di sisi lain, ASN juga perlu menyesuaikan pola aktivitas selama berpuasa agar tetap bugar dan fokus ketika bekerja. Pengelolaan waktu istirahat, kedisiplinan, serta koordinasi ant pegawai dapat membantu menjaga kelancaran pekerjaan sepanjang hari.
Pelayanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan membutuhkan koordinasi antara pimpinan OPD dan seluruh pegawai. Pemerintah kota perlu memastikan setiap unit memahami aturan serta menjalankannya secara konsisten.
Bagi masyarakat, perubahan jadwal ini penting untuk diperhatikan sebelum mendatangi kantor pemerintahan. Warga dapat memeriksa informasi operasional melalui OPD tujuan agar proses pengurusan dokumen atau kebutuhan administrasi berjalan lebih lancar.
Pada akhirnya, kebijakan jam kerja Ramadhan tidak hanya mengatur waktu kehadiran ASN. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menargetkan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah, kedisiplinan pegawai, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan kepatuhan seluruh perangkat daerah, pemerintah kota berharap aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.(TIM)










