Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Estimasi Gaji manager dan Pengurus Kopdes Merah Putih

Estimasi Gaji manager dan Pengurus Kopdes Merah Putih

JAKARTA,JS- Pemerintah menyiapkan skema penghasilan khusus bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dalam skema tersebut, manajer koperasi memperoleh total pendapatan sekitar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Besaran tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan. Pemerintah menyesuaikan nominalnya dengan wilayah penempatan serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan Kopdes Merah Putih sejak awal operasional. Pemerintah tidak hanya mendorong pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga menyiapkan tenaga profesional untuk menjalankan kegiatan usaha.

Skema penghasilan manajer juga berbeda dengan pengurus maupun karyawan koperasi lainnya. Perbedaan utama terletak pada sumber pembiayaan dan masa dukungan pemerintah.

Manajer mendapat dukungan selama dua tahun

Pemerintah menanggung penghasilan manajer Kopdes Merah Putih melalui anggaran negara selama dua tahun pertama masa operasional.

Skema tersebut memberikan ruang bagi koperasi untuk membangun kegiatan usaha tanpa langsung menanggung seluruh biaya tenaga manajemen. Pemerintah berharap masa awal tersebut cukup untuk membantu koperasi membangun sistem usaha dan memperoleh pendapatan.

Dalam pelaksanaannya, dana untuk kebutuhan penghasilan manajer disalurkan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dengan demikian, manajer tidak perlu menunggu koperasi mencatat keuntungan untuk memperoleh penghasilan pada dua tahun pertama. Pemerintah menyiapkan dukungan tersebut sebagai bagian dari tahap awal pengembangan Kopdes Merah Putih.

Baca Juga :  Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Pendapatan mencapai Rp8,3 juta per bulan

Besaran penghasilan manajer berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta setiap bulan.

Namun, angka tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh wilayah. Pemerintah memperhitungkan kondisi daerah dan UMK dalam menentukan besaran penghasilan.

Karena itu, nominal yang diterima seorang manajer dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pemerintah menggunakan skema tersebut untuk menyesuaikan pendapatan dengan kondisi ekonomi setempat. Langkah ini sekaligus menjaga agar penghasilan manajer tetap memiliki standar yang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaannya.

Selain gaji pokok, total pendapatan tersebut juga mencakup tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajer bekerja dengan kontrak dua tahun

Manajer Kopdes Merah Putih menjalankan tugas melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Masa kontraknya berlangsung selama dua tahun. Dalam periode tersebut, manajer memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional koperasi dan mendorong perkembangan usaha.

Posisi manajer memiliki peran penting karena koperasi membutuhkan pengelolaan yang profesional. Pengurus koperasi tetap menjalankan fungsi kelembagaan, sedangkan manajer fokus pada pengelolaan operasional dan kegiatan bisnis.

Karena itu, pemerintah menempatkan dukungan terhadap manajer sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat kemampuan koperasi dalam menjalankan usaha.

Pengurus tidak menerima gaji dari APBN

Skema berbeda berlaku bagi Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta karyawan koperasi yang berasal dari masyarakat desa.

Pemerintah tidak menyediakan gaji mereka melalui APBN seperti skema untuk manajer. Penghasilan pengurus dan karyawan harus berasal dari kemampuan keuangan koperasi.

Artinya, koperasi perlu menghasilkan pendapatan dari kegiatan usahanya untuk membiayai kebutuhan operasional, termasuk memberikan penghasilan kepada orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Kondisi tersebut membuat kemampuan koperasi menghasilkan keuntungan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan penghasilan pengurus dan karyawan.

Pendapatan pengurus bergantung pada kinerja koperasi

Rancangan kapasitas operasional koperasi memperkirakan Ketua Pengurus dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp4,5 juta hingga Rp7 juta per bulan ketika koperasi sudah menghasilkan keuntungan.

Sementara itu, Sekretaris dan Bendahara berada pada kisaran Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.

Akan tetapi, angka tersebut bukan gaji yang pemerintah jamin melalui APBN. Besaran pendapatan sangat bergantung pada kondisi keuangan dan hasil usaha koperasi.

Dengan kata lain, semakin baik kinerja usaha koperasi, semakin besar pula kemampuan koperasi membiayai pengurus dan tenaga kerjanya.

Sebaliknya, koperasi yang belum mampu menghasilkan pendapatan memadai harus mengatur kembali kemampuan belanja operasionalnya.

Tahun ketiga menjadi tahap kemandirian

Pemerintah merancang dukungan gaji manajer selama dua tahun bukan sebagai pola pembiayaan permanen.

Setelah memasuki tahun ketiga, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih sudah mampu membiayai kebutuhan operasional secara mandiri. Pada tahap tersebut, koperasi diharapkan tidak lagi bergantung pada dukungan APBN untuk membayar tenaga kerja.

Target tersebut membuat dua tahun pertama menjadi periode penting bagi koperasi. Manajemen perlu menggunakan waktu tersebut untuk membangun usaha, memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan menjaga kesehatan keuangan.

Selain itu, pengelola koperasi perlu memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip tata kelola koperasi.

Perbedaan skema penghasilan

Jika melihat keseluruhan skema, posisi manajer dan pengurus memiliki pola pendapatan yang berbeda.

Manajer memperoleh dukungan penghasilan dari pemerintah selama dua tahun pertama dengan kisaran Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan. Sebaliknya, pengurus dan karyawan mengandalkan pendapatan koperasi.

Perbedaan ini berkaitan dengan fungsi masing-masing posisi. Manajer menjalankan operasional bisnis koperasi, sementara pengurus menjalankan fungsi kelembagaan sesuai struktur organisasi koperasi.

Pemerintah kemudian mengharapkan koperasi mampu beralih menuju pembiayaan mandiri setelah masa dukungan awal berakhir.

Koperasi dituntut segera membangun usaha

Dukungan pemerintah pada masa awal memberikan kesempatan bagi Kopdes Merah Putih untuk membangun fondasi bisnis.

Namun, dukungan tersebut tidak berarti koperasi dapat bergantung pada anggaran negara dalam jangka panjang. Koperasi tetap harus membangun sumber pendapatan sendiri.

Karena itu, kemampuan memilih jenis usaha, membaca kebutuhan masyarakat, mengelola modal, dan menjaga arus kas akan menentukan keberlanjutan koperasi.

Pengelola juga perlu memastikan kegiatan usaha memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Dengan begitu, koperasi tidak hanya memiliki struktur organisasi, tetapi juga mempunyai kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan pendapatan.

Skema penghasilan menjadi perhatian masyarakat

Besaran pendapatan manajer hingga Rp8,3 juta per bulan tentu menarik perhatian karena nilainya lebih tinggi dibandingkan perkiraan penghasilan sejumlah posisi pengurus koperasi.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pemerintah memberikan dukungan tersebut dalam periode tertentu. Setelah masa dukungan berakhir, koperasi harus mampu mengambil alih pembiayaan tenaga kerjanya melalui hasil usaha.

Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada besaran dukungan pemerintah. Kemampuan koperasi menciptakan usaha yang sehat dan berkelanjutan juga menjadi penentu utama.

Pada akhirnya, pemerintah mengarahkan skema ini agar Kopdes Merah Putih mampu tumbuh menjadi badan usaha desa yang mandiri. Dua tahun pertama menjadi masa penguatan manajemen, sedangkan tahun-tahun berikutnya menjadi ujian bagi kemampuan koperasi dalam membiayai kegiatan operasionalnya sendiri.(*)

Berita Terkait

PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:00 WIB

PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Berita Terbaru