Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS– Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, BKN menaikkan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) 12 kali setahun, naik dari sebelumnya 6 kali setahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.

BKN juga memperkenalkan beberapa kebijakan baru:

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan, Pasien Langsung ke RS

Menerapkan manajemen talenta ASN.

Menetapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja.

Mempermudah pencantuman gelar profesional.

Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional 12 kali setahun, dari sebelumnya 4 kali.

Menjamin pangkat ASN tetap naik meski atasan memiliki pangkat lebih rendah dari staf.

Zudan menyebut jumlah ASN terus bertambah. Dari 4,2 juta pada Januari 2025, ASN meningkat menjadi 5,58 juta orang. Sebanyak 76% bertugas di daerah, sedangkan 24% bekerja di pusat. BKN menargetkan penambahan ASN hingga 1 Desember 2025 setelah penetapan SK untuk pegawai P3K penuh dan paruh waktu.

Baca Juga :  Kemenkes Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA/SMK

“Kebijakan ini mempercepat karier ASN dan meningkatkan efisiensi birokrasi,” ujar Zudan saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB

Penampakan HUAWEI Mate X7

Teknologi

HP Lipat Terbaru Huawei Bisa Bikin Kamera Flagship Tersipu

Minggu, 15 Feb 2026 - 09:00 WIB