Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS– Kebijakan Baru, Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, BKN menaikkan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) 12 kali setahun, naik dari sebelumnya 6 kali setahun. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.

BKN juga memperkenalkan beberapa kebijakan baru:

Baca Juga :  Dewi Persik Angkat Bicara soal Dijodoh-jodohkan dengan Virgoun

Menerapkan manajemen talenta ASN.

Menetapkan Service Level Agreement (SLA) maksimal 5 hari kerja.

Mempermudah pencantuman gelar profesional.

Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional 12 kali setahun, dari sebelumnya 4 kali.

Menjamin pangkat ASN tetap naik meski atasan memiliki pangkat lebih rendah dari staf.

Zudan menyebut jumlah ASN terus bertambah. Dari 4,2 juta pada Januari 2025, ASN meningkat menjadi 5,58 juta orang. Sebanyak 76% bertugas di daerah, sedangkan 24% bekerja di pusat. BKN menargetkan penambahan ASN hingga 1 Desember 2025 setelah penetapan SK untuk pegawai P3K penuh dan paruh waktu.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

“Kebijakan ini mempercepat karier ASN dan meningkatkan efisiensi birokrasi,” ujar Zudan saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru