KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Diduga Aktivitasnya Sebabkan Kerusakan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

JAKARTA,JS- KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai Rp 4,8 triliun. KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025.

Enam Perusahaan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS).

Perusahaan-perusahaan ini menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH menaksir total kerugian akibat aktivitas mereka sebesar Rp 4,843 triliun, dengan Rp 4,65 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp 78,4 miliar untuk pemulihan lingkungan.

Gugatan Bersifat Strict Liability

Baca Juga :  Guru Honorer di Persimpangan Karir: Harapan atau Tantangan

Rizal menegaskan bahwa gugatan ini bersifat strict liability, artinya perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa menunggu bukti kesalahan. KLH berharap perusahaan segera memperbaiki kerusakan dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

KLH menyerahkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat. Strategi ini mempercepat proses hukum dan memaksa perusahaan menindaklanjuti kewajiban mereka.

Tindakan KLH Setelah Banjir dan Longsor

Baca Juga :  Dikepung Siklon Tropis Nokaen, Ini Dampak Cuacanya

Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang. KLH/BPLH langsung menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena aktivitas mereka memperparah kerusakan lingkungan.

Selain menyegel, KLH memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara pada Desember 2025. KLH meminta mereka menjelaskan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Harapan KLH

KLH berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan. KLH juga ingin masyarakat mendapatkan kembali hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mendorong perusahaan memperbaiki ekosistem di Sumatra Utara secara menyeluruh.(TIM)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB