JAKARTA,JS- KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai Rp 4,8 triliun. KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025.
Enam Perusahaan Jadi Tersangka
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS).
Perusahaan-perusahaan ini menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH menaksir total kerugian akibat aktivitas mereka sebesar Rp 4,843 triliun, dengan Rp 4,65 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp 78,4 miliar untuk pemulihan lingkungan.
Gugatan Bersifat Strict Liability
Rizal menegaskan bahwa gugatan ini bersifat strict liability, artinya perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa menunggu bukti kesalahan. KLH berharap perusahaan segera memperbaiki kerusakan dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
KLH menyerahkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat. Strategi ini mempercepat proses hukum dan memaksa perusahaan menindaklanjuti kewajiban mereka.
Tindakan KLH Setelah Banjir dan Longsor
Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang. KLH/BPLH langsung menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena aktivitas mereka memperparah kerusakan lingkungan.
Selain menyegel, KLH memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara pada Desember 2025. KLH meminta mereka menjelaskan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Harapan KLH
KLH berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan. KLH juga ingin masyarakat mendapatkan kembali hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mendorong perusahaan memperbaiki ekosistem di Sumatra Utara secara menyeluruh.(TIM)









