KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Diduga Aktivitasnya Sebabkan Kerusakan Hutan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

JAKARTA,JS- KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai Rp 4,8 triliun. KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025.

Enam Perusahaan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS).

Perusahaan-perusahaan ini menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH menaksir total kerugian akibat aktivitas mereka sebesar Rp 4,843 triliun, dengan Rp 4,65 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp 78,4 miliar untuk pemulihan lingkungan.

Gugatan Bersifat Strict Liability

Baca Juga :  Guru Honorer di Persimpangan Karir: Harapan atau Tantangan

Rizal menegaskan bahwa gugatan ini bersifat strict liability, artinya perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa menunggu bukti kesalahan. KLH berharap perusahaan segera memperbaiki kerusakan dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

KLH menyerahkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat. Strategi ini mempercepat proses hukum dan memaksa perusahaan menindaklanjuti kewajiban mereka.

Tindakan KLH Setelah Banjir dan Longsor

Baca Juga :  Dikepung Siklon Tropis Nokaen, Ini Dampak Cuacanya

Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang. KLH/BPLH langsung menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena aktivitas mereka memperparah kerusakan lingkungan.

Selain menyegel, KLH memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara pada Desember 2025. KLH meminta mereka menjelaskan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Harapan KLH

KLH berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan. KLH juga ingin masyarakat mendapatkan kembali hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mendorong perusahaan memperbaiki ekosistem di Sumatra Utara secara menyeluruh.(TIM)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru