KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Diduga Aktivitasnya Sebabkan Kerusakan Hutan

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

Foto; tumpukan kayo pasca banjir di Sumatera

JAKARTA,JS- KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumatra Senilai Rp 4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai Rp 4,8 triliun. KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025.

Enam Perusahaan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara IV (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Teluk Nauli (TBS).

Perusahaan-perusahaan ini menjalankan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. KLH menaksir total kerugian akibat aktivitas mereka sebesar Rp 4,843 triliun, dengan Rp 4,65 triliun untuk kerugian lingkungan dan Rp 78,4 miliar untuk pemulihan lingkungan.

Gugatan Bersifat Strict Liability

Baca Juga :  Guru Honorer di Persimpangan Karir: Harapan atau Tantangan

Rizal menegaskan bahwa gugatan ini bersifat strict liability, artinya perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa menunggu bukti kesalahan. KLH berharap perusahaan segera memperbaiki kerusakan dan mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

KLH menyerahkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat. Strategi ini mempercepat proses hukum dan memaksa perusahaan menindaklanjuti kewajiban mereka.

Tindakan KLH Setelah Banjir dan Longsor

Baca Juga :  Dikepung Siklon Tropis Nokaen, Ini Dampak Cuacanya

Banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 menewaskan lebih dari 1.000 orang. KLH/BPLH langsung menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena aktivitas mereka memperparah kerusakan lingkungan.

Selain menyegel, KLH memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara pada Desember 2025. KLH meminta mereka menjelaskan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Harapan KLH

KLH berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang merusak lingkungan. KLH juga ingin masyarakat mendapatkan kembali hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mendorong perusahaan memperbaiki ekosistem di Sumatra Utara secara menyeluruh.(TIM)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru