JAKARTA,JS– Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Coretax membawa perubahan menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.
“Coretax menawarkan pengisian SPT terintegrasi dalam satu portal. Sebelumnya, pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online,” ujar Ivoni, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alur pengisian berubah. Coretax memulai dari bagian utama SPT, lalu wajib pajak mengisi lampiran yang relevan. Sistem lama menggunakan EFIN untuk akses awal. Coretax menggantinya dengan aktivasi akun dan kode otorisasi dari DJP.
Ivoni menambahkan, Coretax menampilkan data pramuat (prepopulated data) lebih lengkap. “Wajib pajak dapat melihat data yang dicatat DJP secara menyeluruh, termasuk data tervalidasi dan riwayat transaksi,” jelasnya. Antarmuka Coretax lebih modern dan terstruktur, sehingga pengalaman pengisian SPT menjadi lebih ramah pengguna.
Ia mendorong wajib pajak melaporkan lebih awal pada tahun pertama penerapan Coretax. “Pelaporan cepat membantu wajib pajak mengantisipasi kendala teknis,” pungkas Ivoni.
Pemerintah berharap Coretax membuat pelaporan lebih efisien dan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.(AN)









