JAKARTA,JS– Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pemerintah Republik Indonesia resmi menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFA untuk Mendukung Mobilitas dan Produktivitas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini saat menghadiri acara di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, WFA membantu pegawai tetap produktif sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengatur perjalanan mudik dan balik.
“Kebijakan WFA memungkinkan pegawai menyesuaikan waktu kerja dengan perjalanan mudik sehingga tetap produktif,” ujar Airlangga.
Pemerintah kini menyusun regulasi teknis penerapan WFA. ASN akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), sementara pekerja swasta akan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan aturan resmi dapat diterbitkan sebelum libur Lebaran dimulai.
Jadwal WFA Selama Libur Lebaran
Kebijakan WFA akan berlaku pada periode penting: 16–17 Maret menjelang puncak arus mudik dan 25–27 Maret saat arus balik dimulai. Dengan begitu, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan balik berkurang, sehingga perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman.
Dukungan Lain untuk Mobilitas dan Ekonomi
Selain WFA, pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi untuk pesawat, kereta api, dan angkutan laut. Langkah ini bertujuan mendorong mobilitas sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama libur panjang.
Dengan WFA, masyarakat bisa menyebar waktu kerja dan perjalanan. Kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik karena masyarakat tetap produktif sambil merayakan Lebaran bersama keluarga.(*)









