Libur Lebaran, Pemerintah Terapkan Work From Anywhere

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WFA

WFA

JAKARTA,JS– Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pemerintah Republik Indonesia resmi menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFA untuk Mendukung Mobilitas dan Produktivitas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini saat menghadiri acara di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, WFA membantu pegawai tetap produktif sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengatur perjalanan mudik dan balik.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

“Kebijakan WFA memungkinkan pegawai menyesuaikan waktu kerja dengan perjalanan mudik sehingga tetap produktif,” ujar Airlangga.

Pemerintah kini menyusun regulasi teknis penerapan WFA. ASN akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), sementara pekerja swasta akan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan aturan resmi dapat diterbitkan sebelum libur Lebaran dimulai.

Jadwal WFA Selama Libur Lebaran

Kebijakan WFA akan berlaku pada periode penting: 16–17 Maret menjelang puncak arus mudik dan 25–27 Maret saat arus balik dimulai. Dengan begitu, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan balik berkurang, sehingga perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

Dukungan Lain untuk Mobilitas dan Ekonomi

Selain WFA, pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi untuk pesawat, kereta api, dan angkutan laut. Langkah ini bertujuan mendorong mobilitas sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama libur panjang.

Dengan WFA, masyarakat bisa menyebar waktu kerja dan perjalanan. Kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik karena masyarakat tetap produktif sambil merayakan Lebaran bersama keluarga.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru