JAKARTA, JS – Masa Berlaku SIM Habis? Ini Solusinya.
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban setiap pengendara agar tetap legal saat berkendara. Meski demikian, banyak pemilik SIM yang baru sadar masa berlakunya habis setelah terlambat melakukan perpanjangan.
Digital Korlantas Polri menegaskan bahwa pemilik tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas. Mereka meminta pemohon untuk langsung mendatangi SATPAS terdekat.
AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SIM berlaku lima tahun dan pemilik wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo.
Prianggo juga mengingatkan bahwa pemilik yang telat memperpanjang SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru.
“Setiap SIM yang lewat masa berlakunya harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo.
Meski begitu, kepolisian masih dapat memberikan dispensasi. Jika masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, pemilik masih bisa mengurus perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. (AN)









