JAKARTA,JS- Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap penyalahgunaan fasilitas restitusi pajak. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.
“Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan,” ujar Bimo saat acara di Kantor Wilayah DJP Bali. Fasilitas ini seharusnya mempercepat arus kas wajib pajak yang patuh. Namun, beberapa pihak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Bimo menjelaskan, beberapa wajib pajak menggunakan modus TBTS (tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya). Mereka membuat transaksi dan aktivitas usaha fiktif untuk mengajukan restitusi. “Ini fiktif. Kami ingin memastikan hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang mendapatkan pengembalian pendahuluan,” tegasnya.
Selain penunggang gelap, faktor lain mendorong tingginya restitusi. Harga komoditas, terutama batu bara, terus anjlok. Kebijakan baru yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak juga meningkatkan restitusi.
Data DJP menunjukkan, hingga Oktober 2025, wajib pajak mengajukan restitusi senilai Rp 340,52 triliun. Angka ini naik 36,4% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun. Kenaikan ini menurunkan penerimaan negara secara neto.(AN)









