Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap penyalahgunaan fasilitas restitusi pajak. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.

“Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan,” ujar Bimo saat acara di Kantor Wilayah DJP Bali. Fasilitas ini seharusnya mempercepat arus kas wajib pajak yang patuh. Namun, beberapa pihak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Tinggal di Malaysia, Pevita Pearce Ungkap Tradisi Ramadan yang Beda dari Indonesia

Bimo menjelaskan, beberapa wajib pajak menggunakan modus TBTS (tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya). Mereka membuat transaksi dan aktivitas usaha fiktif untuk mengajukan restitusi. “Ini fiktif. Kami ingin memastikan hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang mendapatkan pengembalian pendahuluan,” tegasnya.

Selain penunggang gelap, faktor lain mendorong tingginya restitusi. Harga komoditas, terutama batu bara, terus anjlok. Kebijakan baru yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak juga meningkatkan restitusi.

Baca Juga :  Daftar Kode The Forge Roblox Desember 2025: Klaim Hadiah

Data DJP menunjukkan, hingga Oktober 2025, wajib pajak mengajukan restitusi senilai Rp 340,52 triliun. Angka ini naik 36,4% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun. Kenaikan ini menurunkan penerimaan negara secara neto.(AN)

Berita Terkait

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Berita Terbaru