Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap penyalahgunaan fasilitas restitusi pajak. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.

“Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan,” ujar Bimo saat acara di Kantor Wilayah DJP Bali. Fasilitas ini seharusnya mempercepat arus kas wajib pajak yang patuh. Namun, beberapa pihak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Harley-Davidson X440T: Motor Cruiser 440cc yang Menggoda

Bimo menjelaskan, beberapa wajib pajak menggunakan modus TBTS (tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya). Mereka membuat transaksi dan aktivitas usaha fiktif untuk mengajukan restitusi. “Ini fiktif. Kami ingin memastikan hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang mendapatkan pengembalian pendahuluan,” tegasnya.

Selain penunggang gelap, faktor lain mendorong tingginya restitusi. Harga komoditas, terutama batu bara, terus anjlok. Kebijakan baru yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak juga meningkatkan restitusi.

Baca Juga :  Pencarian Warga Kerinci Hanyut di Sungai Pulau Lebar Dihentikan

Data DJP menunjukkan, hingga Oktober 2025, wajib pajak mengajukan restitusi senilai Rp 340,52 triliun. Angka ini naik 36,4% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun. Kenaikan ini menurunkan penerimaan negara secara neto.(AN)

Berita Terkait

Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya
El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:01 WIB

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Berita Terbaru