Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap penyalahgunaan fasilitas restitusi pajak. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak.

“Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan,” ujar Bimo saat acara di Kantor Wilayah DJP Bali. Fasilitas ini seharusnya mempercepat arus kas wajib pajak yang patuh. Namun, beberapa pihak memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Dapat Saldo DANA Rp421.000/Hari? Begini Caranya

Bimo menjelaskan, beberapa wajib pajak menggunakan modus TBTS (tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya). Mereka membuat transaksi dan aktivitas usaha fiktif untuk mengajukan restitusi. “Ini fiktif. Kami ingin memastikan hanya wajib pajak yang benar-benar patuh yang mendapatkan pengembalian pendahuluan,” tegasnya.

Selain penunggang gelap, faktor lain mendorong tingginya restitusi. Harga komoditas, terutama batu bara, terus anjlok. Kebijakan baru yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak juga meningkatkan restitusi.

Baca Juga :  Guru ASN Panen Penghasilan April 2026: Gaji, TPG, TKG, dan Tamsil Cair Bersamaan! Ini Rinciannya

Data DJP menunjukkan, hingga Oktober 2025, wajib pajak mengajukan restitusi senilai Rp 340,52 triliun. Angka ini naik 36,4% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 249,59 triliun. Kenaikan ini menurunkan penerimaan negara secara neto.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru