JAKARTA,JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendirikan satuan kerja (satker) baru mulai 1 Januari 2026. Satker itu bernama Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan hal ini saat Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan penandatanganan nota kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, Senin (15/12/2025) di Jakarta.
Menurut Mahendra, sebelumnya satker yang menangani pengaturan dan pengembangan keuangan syariah di perbankan bergabung dengan satker yang mengatur perbankan secara umum. Namun dengan pembentukan satker baru, OJK akan lebih fokus dan terstruktur dalam mengembangkan keuangan syariah.
Meski berada di bawah koordinasi bidang perbankan, departemen baru menanggung seluruh pengembangan dan pengaturan keuangan syariah di OJK.
Selain itu, OJK juga memperkuat satuan kerja dan unit kerja keuangan syariah di bidang lain mulai tahun 2026.AN









