Mutasi Kendaraan, Berikut Cara dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

JAKARTA,JS- Mutasi kendaraan menjadi proses penting yang harus pemilik lakukan saat mereka mengganti kepemilikan atau pindah domisili. Selain itu, langkah ini menjaga agar data pada BPKB dan STNK selalu sesuai dengan identitas terbaru. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan tetap berjalan lancar.

Untuk memulai proses, pemilik perlu menyiapkan BPKB, STNK, hasil cek fisik, kuitansi jual beli bermaterai, dan KTP yang sesuai alamat baru. Namun, kendaraan milik badan hukum dan instansi pemerintah memiliki syarat tambahan.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam Tambah Rute Penerbangan

Untuk kendaraan badan hukum, pemilik harus melampirkan:

  • Salinan akta pendirian perusahaan

  • Surat keterangan domisili

  • Surat kuasa yang pimpinan tandatangani, lengkap dengan materai dan cap

Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, memerlukan:

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

  • Tanda tangan pimpinan instansi

  • Cap resmi lembaga

Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif mutasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 150.000. Sebaliknya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 250.000.

Baca Juga :  ASN Tidak Bisa Santai Lagi, Ini Standar yang Ditetapkan Pemerintah

Selain biaya tersebut, pemilik harus membuat dokumen baru agar data sesuai domisili terbaru. Biayanya meliputi:

  • STNK baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

  • BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat ke atas)

  • TNKB baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

Dengan memahami syarat dan biayanya, pemilik dapat mengurus mutasi lebih cepat dan menjaga kelengkapan data administrasi kendaraan.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

DANA Kaget

Lifestyle

DANA Kaget Tebar Saldo Gratis, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:30 WIB

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB