Nasib PPPK 2021 Diujung Tanduk, Ini Penjelasan AP3KI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

JAKARTA,JS – Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, menilai pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi kembali terjadi di sejumlah daerah.

Potensi Pemutusan Kontrak Berulang

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Karena itu, Ahmad Saifudin mengimbau seluruh PPPK untuk memperkuat solidaritas dan merapatkan barisan. Ia menilai, seluruh PPPK perlu menyikapi persoalan ini secara bersama karena masa kontrak PPPK formasi 2021 berakhir pada tahun ini.

Saifudin menjelaskan, PPPK formasi 2021 mayoritas berasal dari honorer K2 yang lulus seleksi pada 2019. Pemerintah menetapkan rata-rata masa kontrak selama lima tahun dan seharusnya memperpanjangnya kembali pada 2026.

Baca Juga :  Soal 2 Ribu Honorer yang Tak Lulus PPPK, Ini Kata Gubernur Jambi

Namun, dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah memilih tidak melanjutkan kontrak PPPK. Pemerintah daerah mengemukakan berbagai alasan, mulai dari penilaian kinerja hingga keterbatasan anggaran.

“Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang kehilangan kontrak menunjukkan PPPK belum memiliki kekuatan dan perlindungan yang memadai. Artinya, posisi PPPK masih sangat lemah,” kata Saifudin kepada JPNN.com, Senin (12/1/2026).

Kritik Terhadap Skema PPPK

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Selain itu, guru PPPK berprestasi tersebut menyinggung kebijakan pengangkatan ASN di masa lalu. Menurutnya, jika pada 2019 Presiden Prabowo Subianto sudah memimpin pemerintahan, maka pemerintah tidak akan melahirkan skema ASN PPPK.

Ia menilai honorer K2 seharusnya langsung memperoleh status PNS karena status tersebut memang menjadi hak mereka, bukan PPPK.

Ketimpangan Aturan dan Praktik

Saifudin juga menyoroti perbedaan antara regulasi dan praktik di lapangan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), negara memberi ruang perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun (BUP).

Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pemerintah daerah hanya memberikan kontrak tiga tahun, bahkan kurang. Saifudin juga menilai isu efisiensi anggaran ikut memengaruhi kebijakan tersebut.

Kondisi ini, menurut Saifudin, memicu persoalan serius bagi masa depan PPPK. Selama ini, banyak pihak masih memandang PPPK sebelah mata dalam sistem kepegawaian.

Dua Langkah Penyelesaian

Oleh sebab itu, Saifudin menegaskan dua langkah utama yang perlu segera ditempuh. Pertama, PPPK harus memperjuangkan perlindungan hukum agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas.

Kedua, pemerintah pusat harus segera mengalihkan status PPPK menjadi PNS.

Seruan Perjuangan Eks Honorer K2

Sebagai penutup, Saifudin menyampaikan keprihatinan atas nasib PPPK angkatan pertama yang kehilangan perpanjangan kontrak. Ia menegaskan, eks honorer K2 harus kembali berjuang untuk meraih status PNS.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru