JAKARTA,JS– Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, karyawan dengan gaji Rp3,5 juta per bulan harus menunggu karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap kedua.
Sebagai penjelasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang penyaluran BSU pada Oktober 2025. “Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Menaker Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pemerintah belum mencairkan BSU Rp600.000 untuk Desember 2025. Oleh karena itu, pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan.
Berikut cara mengecek daftar penerima BSU Rp600.000:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
-
Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
-
Lengkapi kode keamanan
-
Klik tombol Cek Status untuk memverifikasi data
-
Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
2. Melalui Aplikasi JMO
-
Unduh aplikasi JMO dan buat akun
-
Masuk ke beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Aplikasi menampilkan status penerimaan BSU dan rekening tujuan penyaluran
-
Jika tidak terdaftar, aplikasi memberi keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pekerja bisa menanyakan ke HR di tempat kerja
Sebagai penutup, pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tetap update mengenai BSU.(AN)









