BENGKULU,JS – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 dan mengatur busana serta jam kerja PNS dan PPPK selama bulan puasa.
Kebijakan Sambut Bulan Suci
Pemkot Bengkulu menyusun kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah. Pemerintah kota memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar. Selain itu, pimpinan daerah menekankan disiplin dan tanggung jawab kerja kepada seluruh ASN.
Aturan Busana ASN
Selama Ramadan, ASN beragama Islam mengenakan pakaian muslim saat menjalankan tugas. Ketentuan ini berlaku di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, pegawai non-muslim memilih busana muslim atau pakaian sopan sesuai norma kedinasan. Pemerintah kota menghormati keberagaman pegawai dan tetap menuntut etika serta kerapian dalam berpakaian.
Jam Kerja Sistem Lima Hari
Pemkot Bengkulu mengatur jam kerja unit dengan sistem lima hari kerja. ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan beristirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada Jumat, ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini memberi kesempatan pegawai melaksanakan ibadah Jumat dengan lebih leluasa.
Jam Kerja Sistem Enam Hari
Unit dengan sistem enam hari kerja menjalankan tugas pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pegawai mengambil waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Pada Jumat, pegawai bekerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sekda Tegaskan Produktivitas
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan agar mematuhi surat edaran tersebut. Ia meminta setiap pimpinan unit kerja mengawasi pelaksanaan aturan di lingkungan masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menurunkan produktivitas. ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen Jaga Layanan Publik
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu menargetkan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan 2026. Pemerintah kota mendorong seluruh ASN menjaga disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja sepanjang bulan suci.(*)









