Pemutihan PKB Jambi Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Akhir Desember 2026

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah program sebelumnya berakhir pada September 2026.

Program tahap kedua mulai berjalan pada Senin, 5 Oktober 2026, dan pemerintah menjadwalkan layanan keringanan tersebut berlangsung sampai pekan terakhir Desember 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajak kendaraannya. Terlebih, pemerintah masih menemukan banyak kendaraan yang telah jatuh tempo tetapi pemiliknya belum melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah melihat hasil pelaksanaan program pemutihan tahap pertama.

Menurutnya, program yang berlangsung sejak 18 Agustus sampai 30 September 2026 berhasil mengaktifkan kembali sekitar 90 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak.

Dari aktivitas pembayaran tersebut, pemerintah mengumpulkan penerimaan sekitar Rp48,2 miliar.

90 Ribu Kendaraan Kembali Aktif

Program pemutihan tahap pertama memberikan dampak cukup besar terhadap jumlah kendaraan yang kembali tercatat aktif.

Agus menjelaskan, sekitar 90 ribu kendaraan yang sebelumnya memiliki tunggakan kembali memenuhi kewajibannya melalui fasilitas yang pemerintah sediakan.

“Realisasi sampai dengan terakhir untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menggunakan pelayanan pemutihan itu terdaftar 90 ribuan kendaraan yang aktif kembali, yang tadinya nunggak, itu aktif kembali dengan total Rp48,2 miliar,” ujar Agus.

Meski demikian, capaian tersebut belum menyentuh target penerimaan yang pemerintah tetapkan.

Pemprov Jambi sebelumnya menargetkan penerimaan sekitar Rp54 miliar dari program pemutihan. Artinya, masih terdapat selisih antara target dengan realisasi tahap pertama.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah melanjutkan program hingga akhir tahun.

Selain mengejar penerimaan daerah, pemerintah ingin mendorong lebih banyak kendaraan yang lama menunggak kembali tercatat aktif.

Pemutihan Pajak Jambi Dimulai Lagi 5 Oktober

Tahap kedua program pemutihan pajak kendaraan Jambi mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Pemerintah merencanakan layanan tersebut berlangsung sampai sekitar 28 atau 29 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan.

Agus mengatakan ketentuan pada tahap kedua pada dasarnya masih mengikuti mekanisme pemutihan sebelumnya.

“Rencananya pemutihan berikutnya akan dilakukan mulai hari Senin besok, yaitu tanggal 5 Oktober sampai dengan 28 atau 29 Desember nantinya. Ketentuannya masih sama dengan yang pertama,” kata Agus.

Karena itu, pemilik kendaraan yang masih mempunyai tunggakan sebaiknya tidak menunda pengurusan sampai mendekati batas akhir.

Semakin dekat dengan akhir tahun, masyarakat berpotensi menghadapi antrean layanan yang lebih padat. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan proses administrasi dan pembukuan menjelang penutupan tahun anggaran

Baca Juga :  Kualitas Udara Jambi Masuk Zona Berbahaya, Muaro Jambi dan Tebo Catat PM2.5 di Atas 300

Target Tahap Kedua Tetap Rp54 Miliar

Pemprov Jambi tidak menurunkan target penerimaan pada pelaksanaan tahap kedua.

Pemerintah kembali memasang target sekitar Rp54 miliar sampai akhir Desember 2026.

Target tersebut berkaitan dengan jumlah kendaraan yang masih memiliki tunggakan cukup panjang. Pemerintah melihat masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, terutama kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.

Agus menjelaskan bahwa target tersebut sejak awal berkaitan dengan upaya mengaktifkan sebagian kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari lima tahun.

“Target sampai dengan Desember itu kita harapkan masih sama dengan target kemarin, karena kita kemarin baru menargetkan 50 persen dari total kendaraan yang mati pajak lebih dari lima tahun. Jadi tetap kita coba targetkan Rp54 miliar,” jelasnya.

Dengan adanya tahap kedua, pemerintah berharap capaian penerimaan sekaligus jumlah kendaraan aktif dapat meningkat hingga akhir tahun.

Namun, tujuan program tidak hanya mengejar angka penerimaan.

Pemprov Jambi juga ingin memperbaiki administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban tahunan.

Kendaraan Menunggak Masih Banyak

Meskipun puluhan ribu kendaraan kembali aktif, jumlah kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya masih cukup besar.

Agus menyebut masih terdapat kendaraan yang sudah jatuh tempo tetapi pemiliknya belum memanfaatkan program pemutihan.

Sebagian kendaraan sebelumnya sudah masuk dalam daftar tunggakan. Sebagian lainnya belum menggunakan fasilitas pemutihan pada tahap pertama.

Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan tambahan sampai penghujung Desember.

Bagi pemilik kendaraan, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menghindari masalah administrasi yang bisa muncul ketika kendaraan terus dibiarkan tidak aktif.

Pemerintah Ingatkan Jangan Menunggu Pemutihan Berikutnya

Masyarakat juga mendapat peringatan agar tidak menganggap program pemutihan sebagai agenda rutin yang selalu tersedia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan melalui tahap kedua agar masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya.

“Inilah kesempatan yang sangat berharga. Kalau lewat digunakan tahap kedua ini maka tahap berikutnya tidak akan diberikan pemutihan seperti ini,” tegas Agus.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak menjadikan pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Setelah program berakhir pada akhir Desember, masyarakat perlu kembali mengikuti ketentuan pembayaran pajak sesuai jadwal yang berlaku.

Dengan kata lain, pemutihan menjadi kesempatan untuk memperbaiki tunggakan, bukan alasan untuk menunggu program serupa pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Kerinci Cemas, Ini Penjelasan BKPSDM Kerinci Soal Perpanjangan Kontrak

TPP ASN Jambi Dikaitkan dengan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selain menyasar masyarakat umum, Pemprov Jambi juga menerapkan kebijakan tax clearing bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Mulai 2026, pemerintah mengaitkan pembayaran TPP dengan kepatuhan ASN terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Mekanisme tersebut mendorong ASN untuk memastikan kendaraan yang mereka miliki memiliki status pajak yang aktif.

Agus menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyampaikan data kendaraan yang dimiliki pegawainya.

Selanjutnya, pemerintah melakukan pemeriksaan melalui aplikasi untuk memastikan status pembayaran pajak kendaraan tersebut.

“Pembayaran TPP itu baru bisa dilakukan apabila SKPD yang bersangkutan itu bisa membuktikan bahwa kendaraan yang dia miliki itu sudah dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Agus.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penguatan kepatuhan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan mekanisme tersebut, ASN tidak hanya menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara, tetapi juga harus memperhatikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kerinci Cemas, Ini Penjelasan BKPSDM Kerinci Soal Perpanjangan Kontrak
Sempat Viral Aksi Tanam Pisang, Jalan Belui–Koto Lanang Segera Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci
Kualitas Udara Jambi Masuk Zona Berbahaya, Muaro Jambi dan Tebo Catat PM2.5 di Atas 300
Festival Kerinci 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal dan Deretan Atraksi Budaya yang Bisa Disaksikan
Hasil Seleksi Segera Diumumkan; Siapa Isi 5 Kursi Kepala OPD Sungai Penuh?, Ini Kata BKPSDM
Bimtek BPD Sungai Penuh Sesuai Prosedur? Benarkah, Publik Terus Pertanyakan Dasar Anggarannya
Kabut Asap Sungai Penuh dan Kerinci Makin Pekat, Kesehatan Masyrakat Terancam
Kabut Asap Sarolangun Makin Pekat, ISPU Tembus 203,5 dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Pemutihan PKB Jambi Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Akhir Desember 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kerinci Cemas, Ini Penjelasan BKPSDM Kerinci Soal Perpanjangan Kontrak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Sempat Viral Aksi Tanam Pisang, Jalan Belui–Koto Lanang Segera Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Zona Berbahaya, Muaro Jambi dan Tebo Catat PM2.5 di Atas 300

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Festival Kerinci 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal dan Deretan Atraksi Budaya yang Bisa Disaksikan

Berita Terbaru