Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA,JS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan ketentuan baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Mulai tahun anggaran 2025, desa yang ingin mencairkan 40% pagu Dana Desa tahap II harus melampirkan akta atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan ini pada 19 November 2025 dan mengundangkannya pada 25 November 2025.

Perubahan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap II

Untuk pencairan tahap pertama, desa harus menyertakan dokumen seperti APDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Keputusan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Baca Juga :  IHSG Masih Kuat? Simak Level Kunci dan Saham Rekomendasi

Dalam PMK 81/2025, pemerintah menambah dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Selain dua syarat sebelumnya, desa kini harus melampirkan:

  1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.

  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuan Kebijakan: Penguatan Koperasi Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung pengembangan koperasi desa.

“ Aturan ini bertujuan membuat desa lebih mandiri dalam mengelola koperasi mereka,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk Dana Desa, dan sekitar Rp 40 triliun dipergunakan untuk mencicil pinjaman terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.”

Baca Juga :  Alfin dan Kapolres Bahas Strategi Keamanan Sungai Penuh

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Dampak Kebijakan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Desa

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan Dana Desa lebih ketat, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Pemantauan dan Peninjauan Implementasi Kebijakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah siap melakukan penyesuaian jika diperlukan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan mendukung perkembangan ekonomi desa secara menyeluruh.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah berharap perubahan aturan ini membuat pengelolaan Dana Desa lebih terstruktur, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat desa. (AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru