Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA,JS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan ketentuan baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Mulai tahun anggaran 2025, desa yang ingin mencairkan 40% pagu Dana Desa tahap II harus melampirkan akta atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan ini pada 19 November 2025 dan mengundangkannya pada 25 November 2025.

Perubahan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap II

Untuk pencairan tahap pertama, desa harus menyertakan dokumen seperti APDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Keputusan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Baca Juga :  BINA Lebaran 2026 Bidik Transaksi Rp52,38 Triliun, Genjot Konsumsi Domestik

Dalam PMK 81/2025, pemerintah menambah dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Selain dua syarat sebelumnya, desa kini harus melampirkan:

  1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.

  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuan Kebijakan: Penguatan Koperasi Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung pengembangan koperasi desa.

“ Aturan ini bertujuan membuat desa lebih mandiri dalam mengelola koperasi mereka,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk Dana Desa, dan sekitar Rp 40 triliun dipergunakan untuk mencicil pinjaman terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.”

Baca Juga :  Coolpad CP12 Neo: Baterai 5000 mAh dan Layar 120Hz

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Dampak Kebijakan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Desa

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan Dana Desa lebih ketat, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Pemantauan dan Peninjauan Implementasi Kebijakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah siap melakukan penyesuaian jika diperlukan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan mendukung perkembangan ekonomi desa secara menyeluruh.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah berharap perubahan aturan ini membuat pengelolaan Dana Desa lebih terstruktur, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat desa. (AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru