JAKARTA,JS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan ketentuan baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Mulai tahun anggaran 2025, desa yang ingin mencairkan 40% pagu Dana Desa tahap II harus melampirkan akta atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan ini pada 19 November 2025 dan mengundangkannya pada 25 November 2025.
Perubahan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap II
Untuk pencairan tahap pertama, desa harus menyertakan dokumen seperti APDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Keputusan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Dalam PMK 81/2025, pemerintah menambah dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Selain dua syarat sebelumnya, desa kini harus melampirkan:
-
Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.
-
Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tujuan Kebijakan: Penguatan Koperasi Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung pengembangan koperasi desa.
“ Aturan ini bertujuan membuat desa lebih mandiri dalam mengelola koperasi mereka,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk Dana Desa, dan sekitar Rp 40 triliun dipergunakan untuk mencicil pinjaman terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.”
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Dampak Kebijakan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Desa
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan Dana Desa lebih ketat, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Pemantauan dan Peninjauan Implementasi Kebijakan Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah siap melakukan penyesuaian jika diperlukan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan mendukung perkembangan ekonomi desa secara menyeluruh.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Pemerintah berharap perubahan aturan ini membuat pengelolaan Dana Desa lebih terstruktur, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat desa. (AN)









