Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

Foto : Menkeu RI< Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA,JS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan ketentuan baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Mulai tahun anggaran 2025, desa yang ingin mencairkan 40% pagu Dana Desa tahap II harus melampirkan akta atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani aturan ini pada 19 November 2025 dan mengundangkannya pada 25 November 2025.

Perubahan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap II

Untuk pencairan tahap pertama, desa harus menyertakan dokumen seperti APDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Keputusan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Dalam PMK 81/2025, pemerintah menambah dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II. Selain dua syarat sebelumnya, desa kini harus melampirkan:

  1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.

  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tujuan Kebijakan: Penguatan Koperasi Desa untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini mendukung pengembangan koperasi desa.

“ Aturan ini bertujuan membuat desa lebih mandiri dalam mengelola koperasi mereka,” ujar Purbaya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk Dana Desa, dan sekitar Rp 40 triliun dipergunakan untuk mencicil pinjaman terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.”

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Seluruh Santri Kebagian MBG

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Dampak Kebijakan terhadap Pemberdayaan Ekonomi Desa

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawasi penggunaan Dana Desa lebih ketat, agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Pemantauan dan Peninjauan Implementasi Kebijakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Pemerintah siap melakukan penyesuaian jika diperlukan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan mendukung perkembangan ekonomi desa secara menyeluruh.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah berharap perubahan aturan ini membuat pengelolaan Dana Desa lebih terstruktur, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat desa. (AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru