Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memperketat skema restitusi pajak setelah terjadi lonjakan pada 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan wajib pajak berhak menerima restitusi. Ia juga menyebut banyak negara menerapkan praktik serupa.

“Restitusi itu hak wajib pajak dan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku. Banyak negara juga menerapkannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Lonjakan Restitusi Dipicu Harga Komoditas

Fajry menjelaskan, kenaikan restitusi tahun lalu terutama dipicu kondisi ekonomi, khususnya harga komoditas. Selama beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya mengalami penurunan. Perubahan harga ini memengaruhi posisi pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Selain harga, pemerintah mempercepat proses pemeriksaan sehingga pencairan restitusi berjalan lebih cepat. Langkah ini membantu wajib pajak menerima haknya lebih cepat.

Risiko Memperumit Restitusi

Fajry memperingatkan, jika pemerintah mempersulit pencairan restitusi hanya untuk menahan penerimaan pajak jangka pendek, pemerintah bisa membalikkan reformasi pajak. Contohnya, rencana penahanan hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo: Pasar Otomotif Terhambat

“Kalau kita mempersulit restitusi, kita kembali ke praktik lama. Kita akan menghapus hal baik yang telah kita bangun,” ujar Fajry.

Keterbatasan Sumber Daya DJP

Fajry menyoroti keterbatasan tenaga di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai DJP banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan dan pencairan restitusi. Akibatnya, pemerintah kesulitan menambah jumlah wajib pajak baru.

“Jika pemerintah fokus mempersulit restitusi, kebijakan tetap menitikberatkan pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru