JAKARTA,JS – PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong DPR RI segera membuat undang-undang yang melindungi guru dari kriminalisasi dan risiko hukum. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyampaikan usulan ini langsung kepada anggota Baleg.
PGRI Siapkan Draft UU Perlindungan Guru
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan organisasi guru telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang. Dengan kata lain, PGRI ingin mengatasi paradoks moral yang sering dihadapi guru.
“Secara moral, negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, guru sering menghadapi risiko hukum dan terkadang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelas Maharani.
Menyatukan Tuntutan Moral dan Perlindungan Hukum
Maharani menegaskan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menyelaraskan kewajiban negara dengan tuntutan etis guru. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.
PGRI Harap RUU Masuk Prolegnas 2026
Selain itu, Maharani berharap DPR memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, atau menjadikannya prioritas jangka panjang periode 2024–2029. “Kami ingin RUU ini segera hadir karena sifatnya mendesak. Oleh karena itu, DPR harus memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.
UU Ini Jadi Fondasi Hukum untuk Guru
PGRI menilai regulasi ini akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi guru. Dengan hadirnya UU ini, guru bisa melaksanakan peran sebagai pendidik dengan lebih tenang tanpa menghadapi risiko hukum.(*)









