PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS –  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong DPR RI segera membuat undang-undang yang melindungi guru dari kriminalisasi dan risiko hukum. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyampaikan usulan ini langsung kepada anggota Baleg.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

PGRI Siapkan Draft UU Perlindungan Guru

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan organisasi guru telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang. Dengan kata lain, PGRI ingin mengatasi paradoks moral yang sering dihadapi guru.

“Secara moral, negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, guru sering menghadapi risiko hukum dan terkadang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelas Maharani.

Menyatukan Tuntutan Moral dan Perlindungan Hukum

Maharani menegaskan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menyelaraskan kewajiban negara dengan tuntutan etis guru. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

PGRI Harap RUU Masuk Prolegnas 2026

Selain itu, Maharani berharap DPR memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, atau menjadikannya prioritas jangka panjang periode 2024–2029. “Kami ingin RUU ini segera hadir karena sifatnya mendesak. Oleh karena itu, DPR harus memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.

UU Ini Jadi Fondasi Hukum untuk Guru

PGRI menilai regulasi ini akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi guru. Dengan hadirnya UU ini, guru bisa melaksanakan peran sebagai pendidik dengan lebih tenang tanpa menghadapi risiko hukum.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB