MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026. Kali ini, pemerintah daerah menghadirkan inovasi berupa sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) untuk mendukung pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Pemkab Merangin menargetkan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan lancar. Karena itu, pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menyiapkan perangkat teknologi, infrastruktur pendukung, dan data pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Pilkades serentak gelombang kedua tersebut mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Merangin menjadwalkan pemungutan suara pada 25 November 2026.
Persiapan ini menjadi perhatian penting karena pelaksanaan e-voting membutuhkan kesiapan teknis sekaligus pemahaman masyarakat. Dengan demikian, penggunaan teknologi tidak boleh menghambat hak warga untuk memilih calon kepala desa sesuai hati nurani.
24 Desa di 14 Kecamatan Ikuti Pilkades Merangin 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, Deddi Candra, menjelaskan bahwa panitia terus memproses tahapan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, panitia mencatat 46 bakal calon kepala desa yang berasal dari 20 desa. Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan masih memerlukan penyelesaian sebelum panitia memasuki tahap berikutnya. Oleh sebab itu, panitia terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan rekapitulasi sementara, terdapat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa. Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung serentak pada 25 November 2026,” ujar Deddi Candra.
Panitia kini memfokuskan persiapan pada kelengkapan administrasi, kesiapan penyelenggara, serta kebutuhan teknis untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di seluruh desa peserta.
E-Voting Jadi Perhatian Utama Pilkades 2026
Penerapan e-voting menjadi salah satu hal yang membedakan pelaksanaan Pilkades Merangin tahun ini. Melalui sistem tersebut, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan calon kepala desa pilihannya.
Penggunaan teknologi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan proses pemungutan suara yang lebih praktis. Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada kesiapan peralatan, keandalan sistem, dan kemampuan petugas dalam menangani proses pemilihan.
Karena itu, Pemkab Merangin perlu memastikan setiap perangkat berfungsi dengan baik sebelum hari pemungutan suara. Petugas juga perlu memahami prosedur operasional agar dapat membantu masyarakat ketika menghadapi kesulitan saat menggunakan perangkat elektronik.
Selain itu, panitia perlu memperhatikan keamanan sistem dan ketepatan data pemilih. Kedua aspek tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
Dengan persiapan yang terukur, pemerintah daerah berharap pelaksanaan e-voting dapat mendukung proses pemilihan yang tertib tanpa mengurangi hak demokrasi warga desa.
Pemkab Merangin Siapkan Antisipasi Gangguan Teknis
Di balik penggunaan teknologi, panitia juga perlu mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul di lapangan. Gangguan listrik, masalah perangkat, jaringan komunikasi, hingga kesalahan pengoperasian dapat memengaruhi kelancaran pemungutan suara.
Oleh karena itu, kesiapan teknis harus berjalan beriringan dengan penyusunan prosedur penanganan masalah. Petugas perlu memahami langkah yang harus mereka tempuh ketika perangkat mengalami gangguan agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai aturan.
Pemutakhiran data pemilih juga menjadi bagian penting dalam persiapan. Panitia harus memastikan setiap warga yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain mengantisipasi kendala teknis, pemerintah daerah menaruh perhatian pada aksesibilitas pemungutan suara. Panitia perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara memilih, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat elektronik.
Pemilih dengan Kondisi Tertentu Tetap Mendapat Kesempatan
Pemkab Merangin turut menyiapkan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi masyarakat yang menghadapi kondisi atau halangan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan menjaga agar penerapan teknologi tidak menutup kesempatan warga yang berhak memilih. Dengan demikian, panitia perlu menjelaskan persyaratan, prosedur, dan kondisi yang memungkinkan penggunaan mekanisme manual sejak awal.
Kejelasan aturan tersebut penting untuk mencegah kebingungan di tempat pemungutan suara. Selain itu, petugas harus memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pemilih tanpa membedakan pilihan politik maupun latar belakang mereka.
Melalui kombinasi persiapan teknologi dan mekanisme antisipasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan setiap tahapan Pilkades tetap mengutamakan ketertiban, kepastian prosedur, dan hak masyarakat.
Wabup A. Khafidh Minta Panitia Perkuat Koordinasi
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis (15/10/2026).
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menghadiri rapat tersebut. Pertemuan ini membahas kesiapan pelaksanaan Pilkades sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, panitia, dan unsur terkait.
Dalam arahannya, Khafidh menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda rutin untuk memilih kepala desa. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi yang menentukan arah kepemimpinan dan pembangunan desa.
Kepala desa terpilih nantinya memikul tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga integritas penyelenggaraan Pilkades sejak tahap persiapan hingga penetapan hasil.
Khafidh juga meminta setiap pihak segera membangun komunikasi ketika menghadapi persoalan. Ia mengingatkan agar panitia dan unsur terkait tidak menunggu masalah membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh.
Jaga Kondusivitas dan Persaudaraan Selama Pilkades
Selain menekankan koordinasi, Khafidh mengingatkan seluruh pihak agar menjaga suasana tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.
Persaingan antarcalon merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, perbedaan pilihan tidak boleh merusak hubungan kekeluargaan maupun persaudaraan yang telah terjalin di tengah masyarakat.
Karena itu, para calon, pendukung, panitia, dan masyarakat perlu mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan politik. Semua pihak juga harus menghormati ketentuan yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 berjalan lancar di 24 desa peserta. Dengan persiapan yang matang, penerapan e-voting diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilihan yang tertib, transparan, dan tetap menjamin hak pilih masyarakat.
Jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026 kini menjadi salah satu tahapan penting yang perlu dipersiapkan bersama. Dukungan seluruh pihak akan menentukan kelancaran proses pemilihan sekaligus membantu masyarakat memilih pemimpin desa sesuai harapan mereka.(*)










