MERANGIN,JS- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Merangin, Jambi, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026. Sebanyak 24 desa di sejumlah kecamatan akan mengikuti pemilihan untuk menentukan pemimpin desa sesuai pilihan masyarakat.
Bupati Merangin H M Syukur mengajak seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ia juga mengingatkan warga untuk menjaga persatuan meskipun memiliki pilihan berbeda.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, pada Jumat (9/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Keputusan Bupati Merangin Nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026 sebagai dasar pelaksanaan agenda demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,” ujar Bupati.
Pelaksanaan Pilkades menjadi perhatian pemerintah daerah karena kepala desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan desa.
Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif sejak tahap pendataan pemilih hingga hari pemungutan suara.
Daftar 24 Desa Peserta Pilkades Merangin 2026
Sebanyak 24 desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Merangin masuk dalam agenda Pilkades Serentak 2026. Berikut daftar desa yang akan mengikuti pemilihan tersebut berdasarkan data yang diberikan.
- Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat.
- Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang.
- Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
- Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
- Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
- Desa Seling, Kecamatan Tabir.
- Desa Sungai Limau, Kecamatan Tabir Timur.
- Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat.
- Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu.
- Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
- Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau.
- Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap.
- Desa Muara Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap.
- Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu.
- Desa Teluk Sikumbang, Kecamatan Muara Siau.
- Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Muara Kelukup, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tanjung Kasri, Kecamatan Jangkat.
- Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur.
- Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur.
- Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur.
Daftar tersebut mencakup desa-desa di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin, mulai dari Bangko Barat, Pamenang, dan Tabir hingga Lembah Masurai serta kawasan Jangkat.
Masyarakat di desa peserta dapat mengikuti pengumuman panitia setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan pemilih, tahapan pencalonan, jadwal kampanye jika tercantum dalam ketentuan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Pendataan Pemilih Berlangsung 6–14 Oktober 2026
Menjelang hari pemilihan, Pilkades Serentak Merangin 2026 memasuki tahapan pendataan pemilih yang berlangsung pada 6–14 Oktober 2026.
Pada tahap ini, masyarakat perlu memastikan data diri dan informasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung kelancaran proses pemilihan.
Bupati mengimbau masyarakat menyampaikan data secara benar agar panitia dapat menjalankan pendataan sesuai ketentuan.
Warga juga perlu memperhatikan informasi dari panitia Pilkades di desa masing-masing. Jika menemukan kekeliruan data atau membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan pemilih, masyarakat dapat berkoordinasi dengan panitia setempat.
Pendataan yang cermat membantu panitia menyiapkan tahapan berikutnya. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi menjelang pemungutan suara dapat diminimalkan.
Selain itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan jadwal resmi agar tidak melewatkan tahapan penting selama penyelenggaraan Pilkades.
Bupati Minta Masyarakat Jaga Persatuan
Selain mendorong partisipasi warga, Bupati Merangin H M Syukur menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pilkades berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, masyarakat perlu menyikapinya secara dewasa agar persaingan antarpilihan tidak memicu konflik di lingkungan desa.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” pinta Bupati.
Pesan tersebut menjadi perhatian menjelang pemilihan kepala desa. Dukungan kepada calon tertentu sebaiknya tidak merusak hubungan kekeluargaan, persahabatan, maupun kehidupan sosial masyarakat.
Di sisi lain, tokoh masyarakat dan panitia desa memiliki peran penting dalam menjaga komunikasi tetap terbuka. Penyampaian informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami aturan dan mengurangi potensi perselisihan.
Pilkades Diharapkan Hasilkan Pemimpin Amanah
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap Pilkades Serentak 2026 menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah masing-masing.
Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangannya.
Karena itu, masyarakat perlu menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta gagasan setiap calon.
Selain itu, calon kepala desa perlu menyampaikan program secara jelas agar masyarakat memahami rencana yang mereka tawarkan untuk menjawab kebutuhan desa.
Pilkades juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat desa. Melalui proses yang tertib dan sesuai aturan, warga dapat menjalankan hak demokratis sekaligus menjaga kebersamaan.
Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak mendukung setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Partisipasi masyarakat, ketepatan data pemilih, dan sikap saling menghormati menjadi bagian penting dalam mendukung Pilkades Serentak 2026 yang aman, tertib, dan demokratis di Kabupaten Merangin.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Merangin, Jambi, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026. Sebanyak 24 desa di sejumlah kecamatan akan mengikuti pemilihan untuk menentukan pemimpin desa sesuai pilihan masyarakat.
Bupati Merangin H M Syukur mengajak seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ia juga mengingatkan warga untuk menjaga persatuan meskipun memiliki pilihan berbeda.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, pada Jumat (9/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Keputusan Bupati Merangin Nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026 sebagai dasar pelaksanaan agenda demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,” ujar Bupati.
Pelaksanaan Pilkades menjadi perhatian pemerintah daerah karena kepala desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan desa.
Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif sejak tahap pendataan pemilih hingga hari pemungutan suara.
Daftar 24 Desa Peserta Pilkades Merangin 2026
Sebanyak 24 desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Merangin masuk dalam agenda Pilkades Serentak 2026. Berikut daftar desa yang akan mengikuti pemilihan tersebut berdasarkan data yang diberikan.
- Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat.
- Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang.
- Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
- Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
- Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
- Desa Seling, Kecamatan Tabir.
- Desa Sungai Limau, Kecamatan Tabir Timur.
- Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat.
- Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu.
- Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
- Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau.
- Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap.
- Desa Muara Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap.
- Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu.
- Desa Teluk Sikumbang, Kecamatan Muara Siau.
- Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Muara Kelukup, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai.
- Desa Tanjung Kasri, Kecamatan Jangkat.
- Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur.
- Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur.
- Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur.
Daftar tersebut mencakup desa-desa di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin, mulai dari Bangko Barat, Pamenang, dan Tabir hingga Lembah Masurai serta kawasan Jangkat.
Masyarakat di desa peserta dapat mengikuti pengumuman panitia setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan pemilih, tahapan pencalonan, jadwal kampanye jika tercantum dalam ketentuan, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Pendataan Pemilih Berlangsung 6–14 Oktober 2026
Menjelang hari pemilihan, Pilkades Serentak Merangin 2026 memasuki tahapan pendataan pemilih yang berlangsung pada 6–14 Oktober 2026.
Pada tahap ini, masyarakat perlu memastikan data diri dan informasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung kelancaran proses pemilihan.
Bupati mengimbau masyarakat menyampaikan data secara benar agar panitia dapat menjalankan pendataan sesuai ketentuan.
Warga juga perlu memperhatikan informasi dari panitia Pilkades di desa masing-masing. Jika menemukan kekeliruan data atau membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan pemilih, masyarakat dapat berkoordinasi dengan panitia setempat.
Pendataan yang cermat membantu panitia menyiapkan tahapan berikutnya. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi menjelang pemungutan suara dapat diminimalkan.
Selain itu, masyarakat perlu mengikuti perkembangan jadwal resmi agar tidak melewatkan tahapan penting selama penyelenggaraan Pilkades.
Bupati Minta Masyarakat Jaga Persatuan
Selain mendorong partisipasi warga, Bupati Merangin H M Syukur menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pilkades berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, masyarakat perlu menyikapinya secara dewasa agar persaingan antarpilihan tidak memicu konflik di lingkungan desa.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” pinta Bupati.
Pesan tersebut menjadi perhatian menjelang pemilihan kepala desa. Dukungan kepada calon tertentu sebaiknya tidak merusak hubungan kekeluargaan, persahabatan, maupun kehidupan sosial masyarakat.
Warga dapat menyampaikan dukungan dan pendapat secara santun tanpa merendahkan calon lain. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi memicu kesalahpahaman.
Di sisi lain, tokoh masyarakat dan panitia desa memiliki peran penting dalam menjaga komunikasi tetap terbuka. Penyampaian informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami aturan dan mengurangi potensi perselisihan.
Pilkades Diharapkan Hasilkan Pemimpin Amanah
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap Pilkades Serentak 2026 menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah masing-masing.
Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan sesuai kewenangannya.
Karena itu, masyarakat perlu menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta gagasan setiap calon.
Selain itu, calon kepala desa perlu menyampaikan program secara jelas agar masyarakat memahami rencana yang mereka tawarkan untuk menjawab kebutuhan desa.
Pilkades juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat desa. Melalui proses yang tertib dan sesuai aturan, warga dapat menjalankan hak demokratis sekaligus menjaga kebersamaan.
Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak mendukung setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Partisipasi masyarakat, ketepatan data pemilih, dan sikap saling menghormati menjadi bagian penting dalam mendukung Pilkades Serentak 2026 yang aman, tertib, dan demokratis di Kabupaten Merangin.(TIM)










