MERANGIN,JS- Kabut asap kembali mengganggu aktivitas masyarakat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kondisi kualitas udara yang memburuk dalam sepekan terakhir membuat pemerintah daerah kembali mengambil langkah khusus untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Bupati Merangin H M Syukur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin.
Surat edaran tersebut bertanggal 7 Oktober 2026. Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring dari rumah.
Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut muncul setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah Merangin menunjukkan kondisi yang masuk kategori sangat tidak sehat.
“Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),” ujar H M Syukur di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Sekolah Daring Berlaku 8–10 Oktober 2026
Kebijakan pembelajaran daring berlaku mulai 8 hingga 10 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mencakup peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP dan sederajat.
Pemerintah daerah dapat memperpanjang kebijakan tersebut apabila kondisi kualitas udara belum kembali aman. Karena itu, sekolah perlu terus memantau perkembangan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik.
Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, satuan pendidikan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai ketentuan.
Bupati meminta setiap satuan pendidikan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Sementara itu, tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekolah Wajib Siapkan Pedoman Pembelajaran
Selain mengawasi kegiatan belajar, kepala satuan pendidikan juga harus menyiapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran daring.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi guru, peserta didik dan orang tua selama proses belajar dari rumah. Selanjutnya, pihak sekolah harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada pengawas satuan pendidikan masing-masing.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan pengalihan pembelajaran tidak sekadar menghentikan aktivitas tatap muka. Sekolah tetap harus menjaga keberlangsungan proses pendidikan meskipun peserta didik belajar dari rumah.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Di sisi lain, Bupati Merangin meminta orang tua atau wali peserta didik ikut mengambil langkah perlindungan terhadap anak selama kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut.
Orang tua perlu memperhatikan kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah. Langkah tersebut penting karena paparan udara dengan tingkat pencemaran tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama ketika anak melakukan aktivitas fisik di ruang terbuka.
“Saya minta para orang tua/wali peserta didik agar memantau kondisi kesehatan anaknya dan membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah,” kata H M Syukur.
Bupati menilai perhatian keluarga menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi kualitas udara yang semakin memburuk.
Sekolah Dilarang Membebani Orang Tua
Selama pembelajaran daring berlangsung, satuan pendidikan juga harus memperhatikan kemampuan orang tua dalam mendampingi anak belajar dari rumah.
Karena itu, sekolah tidak boleh mengadakan kegiatan yang menambah beban orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak boleh menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler selama kebijakan pembelajaran daring berlaku.
Ketentuan tersebut bertujuan agar peserta didik dapat tetap berada di rumah sekaligus mengurangi aktivitas yang berpotensi membuat mereka terpapar udara tercemar.
Dengan demikian, sekolah perlu memusatkan kegiatan pada pembelajaran yang benar-benar diperlukan peserta didik.
Wilayah Blankspot Gunakan LKPD dan Jurnal
Pemerintah Kabupaten Merangin juga memperhatikan kondisi wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.
Untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah blankspot, sekolah dapat menerapkan pembelajaran melalui tugas Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau jurnal.
Skema tersebut menjadi alternatif agar keterbatasan jaringan internet tidak menghambat proses pembelajaran. Guru tetap dapat memberikan materi dan tugas sesuai kondisi peserta didik di masing-masing wilayah.
Pendekatan ini sekaligus memberi ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi infrastruktur komunikasi di daerahnya.
Sekolah Diminta Koordinasi dengan Puskesmas
Selain mengatur proses pendidikan, pemerintah daerah meminta satuan pendidikan memperkuat koordinasi dengan sektor kesehatan.
Sekolah perlu berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan maupun puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan yang berkaitan dengan paparan kabut asap.
Koordinasi tersebut dapat membantu sekolah memperoleh informasi mengenai langkah perlindungan kesehatan yang perlu dilakukan ketika kualitas udara memburuk.
Di tingkat keluarga, orang tua juga perlu segera memperhatikan kondisi anak apabila muncul keluhan kesehatan selama periode kabut asap.
Kepala Sekolah Bisa Hentikan Aktivitas Luar Ruangan
Pemerintah Kabupaten Merangin juga memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil tindakan cepat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk.
Jika kondisi udara mengalami penurunan secara mendadak sementara pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan baru, kepala satuan pendidikan dapat segera menghentikan kegiatan di luar ruangan.
Kepala sekolah juga dapat memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan kegiatan pembelajaran menjadi daring.
Namun, setiap langkah tersebut harus segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Kebijakan ini memungkinkan sekolah merespons perubahan kualitas udara secara cepat tanpa harus menunggu kondisi membahayakan peserta didik.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kebijakan sekolah daring di Merangin menunjukkan bahwa kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Pemerintah daerah tidak hanya mengatur perubahan metode belajar, tetapi juga meminta sekolah, tenaga pendidik dan keluarga mengambil langkah bersama untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Selama kualitas udara belum kembali ke tingkat aman, masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kondisi udara.
Bagi peserta didik, pembelajaran dari rumah menjadi langkah sementara agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan.
Karena itu, selama periode 8–10 Oktober 2026, sekolah di Merangin perlu menjalankan pembelajaran sesuai pedoman pemerintah daerah sekaligus terus memantau perkembangan kualitas udara.
Apabila kondisi kembali aman, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan masyarakat.(*)










