KERINCI, JS – Sat Reskrim Polres Kerinci, Polda Jambi, mengungkap kasus pengeroyokan di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban, M.S. (18), pelajar warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka robek di kepala karena pelaku memukulnya menggunakan helm. Petugas Puskesmas Kumun menambal lukanya dengan enam jahitan.
Menurut korban dan saksi, insiden bermula saat korban mengantar dua rekannya ke Desa Semerap. Saat melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir, sekelompok pemuda menghadang dan memukuli korban. Warga sempat melerai, tapi pelaku melarikan diri.
Korban melapor ke Polres Kerinci pada malam hari. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci menangkap tiga pelaku tanpa perlawanan di rumah mereka di Desa Tanjung Pauh Hilir.
Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu:
-
I.H. (16) – pelajar
-
M.F. (21) – mahasiswa
-
M.B.Z. (17) – pelajar
Petugas sedang memburu dua pelaku lain, A.P. (20) dan R.F. (19), yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi menjaga keamanan dan menindak pelaku kekerasan.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional. Masyarakat diminta tidak main hakim sendiri dan segera melapor bila terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Polres Kerinci meminta warga menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(AN)









