PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

JAKARTA,JS- Pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja pada 2027. Rencana tersebut menyasar pekerja dengan penghasilan sampai Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Airlangga, pemerintah tidak hanya ingin melanjutkan fasilitas PPh 21 DTP. Pemerintah juga menyiapkan perluasan penerima agar pekerja dari lebih banyak sektor usaha dapat memperoleh manfaat.

Kebijakan tersebut menarik perhatian karena PPh 21 biasanya mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. Melalui skema DTP, pemerintah mengambil alih kewajiban pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pekerja tidak bisa langsung menganggap gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas PPh 21. Pemerintah masih perlu menetapkan aturan teknis untuk program 2027.

Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 pada 2027

Airlangga mengatakan pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPh 21 DTP pada tahun depan.

Rencana tersebut menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga.

Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung PPh 21 yang memenuhi ketentuan insentif. Karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria dapat menerima penghasilan dengan potongan pajak yang lebih ringan.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menerbitkan aturan baru untuk memastikan mekanisme, batas penghasilan, dan kelompok pekerja yang masuk dalam program.

Sekitar 7,5 Juta Pekerja Berpotensi Menerima Manfaat

Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan PPh 21 DTP pada 2027.

Angka tersebut menunjukkan rencana perluasan program dibandingkan pelaksanaan pada 2026. Pemerintah ingin memberikan dukungan yang lebih luas kepada pekerja sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Jika pemerintah menjalankan program sesuai rencana, pekerja dari berbagai bidang usaha berpeluang mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi ketentuan yang pemerintah tetapkan.

Tak Lagi Terbatas pada Sektor Padat Karya

Perubahan penting dalam rencana 2027 berkaitan dengan sektor usaha penerima.

Pada 2026, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja pada sektor usaha tertentu. Pemerintah memilih sektor tersebut karena karakteristiknya yang padat karya serta perannya dalam aktivitas ekonomi.

Untuk 2027, pemerintah ingin memperluas cakupan penerima.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.

Artinya, pemerintah tidak lagi ingin membatasi fasilitas berdasarkan sektor tertentu. Pekerja dari sektor usaha yang lebih beragam dapat masuk dalam program apabila memenuhi persyaratan.

Perluasan tersebut tentu masih menunggu aturan resmi. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak menjadikan batas Rp10 juta sebagai satu-satunya patokan sebelum pemerintah menerbitkan regulasi 2027.

Baca Juga :  SPT 2026 Bisa Telat Tanpa Denda? Ini Penjelasan Resmi Pajak yang Bikin Wajib Pajak Lega!

Bagaimana Cara Kerja PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan yang seseorang terima dari pekerjaan atau jasa. Dalam kondisi normal, pemberi kerja menghitung dan memotong PPh 21 dari penghasilan pegawai sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara itu, skema PPh 21 DTP mengubah mekanisme tersebut.

Dalam program ini, pemerintah menanggung PPh 21 yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pemberi kerja tetap menjalankan kewajiban administrasi perpajakan, sedangkan pekerja memperoleh manfaat dari fasilitas pajak tersebut.

Sebagai gambaran, seorang pekerja dapat menerima penghasilan bruto Rp8 juta per bulan. Jika pekerja tersebut memenuhi seluruh persyaratan program PPh 21 DTP, pemerintah dapat menanggung PPh 21 sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, angka tersebut tidak berarti setiap pekerja dengan gaji Rp8 juta pasti memperoleh fasilitas. Status pekerjaan, identitas perpajakan, sektor usaha, dan ketentuan lain tetap menjadi faktor penting.

Aturan 2026 Menjadi Acuan Awal

Pemerintah sebelumnya telah memberikan fasilitas PPh 21 DTP pada 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Program tersebut berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026. Pemerintah menggunakan kebijakan itu sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Pada pelaksanaannya, pemerintah memberikan fasilitas kepada pekerja dari sektor usaha tertentu. Karena itu, tidak semua pekerja otomatis masuk sebagai penerima.

Pemerintah kemudian menyiapkan rencana yang lebih luas untuk 2027. Akan tetapi, aturan 2027 tetap dapat memiliki mekanisme dan persyaratan berbeda dari program 2026.

Pekerja Tetap Perlu Memenuhi Persyaratan

Pelaksanaan PPh 21 DTP pada 2026 memberikan gambaran mengenai persyaratan yang dapat pemerintah gunakan dalam program insentif.

Untuk pegawai tetap, salah satu ketentuannya berkaitan dengan identitas perpajakan. Pekerja perlu memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pekerja tetap harus memenuhi batas penghasilan yang berlaku. Pada skema 2026, pemerintah menetapkan penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lain.

Dengan demikian, batas gaji bukan satu-satunya faktor penentu. Pekerja harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar pemberi kerja dapat menerapkan fasilitas tersebut.

Ketentuan untuk Pekerja Tidak Tetap

Pemerintah juga menetapkan ketentuan berbeda bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas.

Pada skema 2026, pekerja dengan sistem upah harian dapat memperoleh fasilitas apabila menerima upah paling banyak Rp500.000 per hari atau memenuhi batas penghasilan bulanan yang pemerintah tetapkan.

Mereka juga harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pekerja tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP melalui skema lainnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan pola pembayaran upah ketika menentukan penerima insentif.

Apa Dampaknya bagi Pekerja?

Jika pemerintah merealisasikan rencana PPh 21 DTP 2027, pekerja yang memenuhi kriteria berpotensi memperoleh penghasilan bersih yang lebih tinggi dibandingkan kondisi ketika mereka harus menanggung PPh 21 sendiri.

Dari sisi pekerja, manfaat utama kebijakan ini terletak pada berkurangnya beban pajak penghasilan selama masa pemberian insentif.

Sementara itu, pemerintah berharap tambahan ruang pada pendapatan pekerja dapat menjaga konsumsi masyarakat. Ketika daya beli tetap terjaga, aktivitas perdagangan dan sektor jasa juga dapat memperoleh dukungan.

Meski begitu, manfaat tersebut bergantung pada aturan final yang pemerintah keluarkan.

Jangan Anggap Semua Gaji di Bawah Rp10 Juta Otomatis Bebas Pajak

Rencana PPh 21 DTP 2027 memang menyebut pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut bukan berarti semua pekerja dengan gaji di bawah batas itu otomatis terbebas dari PPh 21.

Pemerintah masih harus menentukan detail program melalui regulasi resmi.

Ketentuan tersebut dapat mencakup batas penghasilan, status pekerja, administrasi perpajakan, sektor usaha, serta mekanisme penghitungan pajak.

Karena itu, pekerja sebaiknya menunggu aturan resmi sebelum menghitung sendiri besaran PPh 21 yang akan mereka terima atau tanggung pada 2027.

Pemerintah Ingin Memperluas Manfaat Insentif

Rencana pemerintah memperluas PPh 21 DTP menunjukkan perubahan arah kebijakan dibandingkan program 2026.

Jika pada 2026 pemerintah fokus pada sektor tertentu, maka pada 2027 pemerintah berencana membuka akses bagi pekerja dari seluruh sektor usaha.

Target sekitar 7,5 juta penerima juga menunjukkan skala program yang cukup besar.

Bagi pekerja, kebijakan ini dapat menjadi kabar positif karena pemerintah berencana memberikan ruang lebih besar terhadap pendapatan setelah pajak. Namun, masyarakat tetap perlu menunggu aturan pelaksanaan agar tidak salah memahami hak dan kewajibannya.

Dengan demikian, rencana PPh 21 DTP 2027 belum dapat dianggap sebagai kebijakan final. Pemerintah masih harus menetapkan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Jika aturan resmi terbit, pekerja dapat melihat secara lebih jelas siapa saja yang berhak menerima fasilitas, berapa batas penghasilannya, serta bagaimana pemberi kerja menerapkan insentif tersebut.(*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:00 WIB

PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Berita Terbaru