PPPK ; Kebijakan Pemerintah Jadi Titik Akhir Pengabdian

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

PATI,JS– Awal 2026 menandai akhir bagi sejumlah guru honorer di SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati. Akibatnya, mereka harus berhenti mengajar karena tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. Dengan demikian, kepala sekolah hanya boleh mempekerjakan guru honorer hingga 31 Desember 2025 dan tidak boleh menganggarkan gaji setelah itu.

Baca Juga :  CPNS Khusus Honorer Kabupaten Tambrauw Resmi Dibuka

Zunaidi, 16 Tahun Mengajar, Kini Harus Pensiun Dini

Zunaidi (bukan nama asli), guru berusia 39 tahun, menjadi salah satu guru honorer yang terdampak. Ia mengajar di SMA Negeri di Pati sejak 2009, membimbing generasi demi generasi siswa selama 16 tahun. Namun, kini ia harus mengakhiri pengabdiannya secara tiba-tiba.

“Saya terpaksa pensiun dini,” ujar Zunaidi saat ditemui, Sabtu (13/12/2025). Kepala sekolah memanggilnya bukan untuk membahas kegiatan belajar-mengajar, melainkan untuk menyampaikan keputusan sesuai SE tersebut.

Pengabdian yang Tak Lagi Dihargai

Zunaidi merasa pengabdiannya tidak dihargai. Selama 16 tahun, ia mengajar, menjadi wali kelas, dan membimbing murid-muridnya. Ia meraih berbagai prestasi, mulai dari pencatatan valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi tingkat nasional. Namun, semua itu seakan hilang begitu saja.

Yang lebih menyakitkan, sekolah tidak memberikan pesangon. “Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tetapi, seharusnya mereka tidak memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Rasa Ketidakadilan dalam Penataan Pegawai

Zunaidi menilai pemerintah mengabaikan rasa keadilan. “Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.

Selain itu, ia merasa kontribusinya selama bertahun-tahun tidak dihargai, meski telah banyak membantu dunia pendidikan di Pati.

Menatap Masa Depan di Luar Pendidikan Formal

Meski demikian, Zunaidi bertekad tidak terpuruk. Ia mulai mencari peluang di luar pendidikan formal, termasuk mengejar minatnya dalam fotografi dan keterampilan lain yang sebelumnya hanya ia jalani sebagai hobi.

“Mungkin saya akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain,” pungkasnya. Dengan begitu, perjuangan dan dedikasinya selama 16 tahun tetap menginspirasi, sekaligus menjadi pengingat bagi sistem yang harus menata ulang tenaga honorer.(AN)

Berita Terkait

Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan
Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya
El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Jumat, 4 September 2026 - 07:01 WIB

Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya

Rabu, 2 September 2026 - 08:01 WIB

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?

Berita Terbaru