JAKARTA,JS– Pemerintah akan mulai mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah pada 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat verifikasi identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku secara bertahap bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia.
Tahap Transisi: Dua Pilihan Registrasi di Awal Tahun
Proses registrasi biometrik mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pada tahap transisi ini, pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan metode lama atau sistem biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru harus menggunakan biometrik. Aturan berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, sementara operator harus memastikan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif sampai registrasi berhasil divalidasi sistem.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya registrasi akurat. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus sesuai data resmi negara. Teknologi pengenalan wajah memastikan identitas benar-benar valid,” ujarnya.
Identitas WNI dan WNA: Validasi NIK dan Paspor
Warga negara Indonesia wajib mendaftarkan nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi biometrik wajah. Warga negara asing harus memakai paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga per operator. Batas ini mencegah praktik penggunaan kartu SIM anonim secara masif.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyebut masa transisi membantu masyarakat dan operator beradaptasi. “Mulai 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa memilih dua metode. Per 1 Juli 2026, registrasi penuh menggunakan biometrik,” jelasnya.
Operator Wajib Sediakan Layanan Pengecekan
Operator harus menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas satu identitas. Pelanggan dapat melaporkan nomor yang tidak dikenali agar langsung diblokir melalui mekanisme resmi.
Perlindungan Data Pelanggan
Regulasi menekankan perlindungan data pribadi. Operator harus menerapkan standar keamanan tinggi untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data.
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menilai pendekatan biometrik strategis untuk menghadapi penipuan digital. “Face recognition memastikan seluler hanya digunakan pelanggan nyata, bukan pelaku kejahatan,” jelasnya.
Pelanggan Lama dan Migrasi Sistem
Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah menyediakan fasilitas migrasi ke sistem biometrik bagi yang ingin memperbarui data atau menambah nomor baru.
Sampai awal 2026, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan uji kesiapan sistem bersama operator. Evaluasi berkala memastikan transisi berjalan mulus sebelum penerapan penuh pertengahan tahun.(TIM)









