JAKARTA,JS – Pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan melindungi karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menjabat pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.
JPT Pratama Sering Diganti Saat Pilkada
Selama ini, kepala daerah sering mengganti posisi JPT pratama menjelang pilkada.
Presiden Akan Menentukan Penempatan JPT Pratama
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai UU ASN versi 2023 masih memiliki celah, termasuk politisasi ASN. “Penempatan PNS dan PPPK harus bebas dari intervensi politik,” tegas Rifqinizamy.
Dalam revisi ini, Presiden akan menentukan penempatan JPT pratama. Sebelumnya, presiden hanya menempatkan JPT utama atau eselon I. Pemda tetap memiliki kewenangan mengelola PNS dan PPPK. Mereka dapat merekrut dan menyeleksi calon JPT pratama sebelum mengusulkannya ke presiden.
Rinciannya, Siapa Saja yang Masuk JPT Pratama?
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, JPT pratama meliputi:
-
Kepala dinas
-
Kepala badan
-
Direktur
-
Sekretaris daerah
-
Sekretaris DPRD
-
Staf ahli bupati/wali kota
-
Kepala biro di tingkat pusat
Tujuan Revisi UU ASN
“Dengan revisi UU ASN, pemerintah ingin menjaga karier ASN. Pejabat yang kompeten tidak akan digeser hanya karena faktor politik,” ujar Suharmen.
Revisi UU ASN ini merupakan inisiatif Komisi II DPR RI. Pemerintah dan DPR sepakat membahasnya lebih lanjut.(AN)









