SUNGAIPENUH,JS– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mengingatkan pejabat di lingkungan pemerintah kota agar segera memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan serta memperhatikan ketentuan kedinasan.
Alpian menyampaikan arahan tersebut saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (2/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti sejumlah hal yang berkaitan dengan tanggung jawab pejabat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, dan kedisiplinan ASN.
Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin memperkuat tata kelola birokrasi melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap pejabat dan pegawai perlu memahami tanggung jawab masing-masing serta menjalankan tugas secara profesional.
Sekda Alpian Ingatkan Pejabat Segera Laporkan Harta Kekayaan
Salah satu poin utama dalam arahan Alpian menyangkut kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia meminta seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
LHKPN menjadi salah satu instrumen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Melalui laporan itu, pejabat menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan jabatan publik.
Menurut Alpian, pejabat tidak cukup hanya menjalankan tugas administratif dan pelayanan masyarakat. Mereka juga harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas, keterbukaan, serta pertanggungjawaban kepada negara.
“Pejabat wajib menyampaikan LHKPN sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat,” tegas Alpian.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan mencerminkan keseriusan pejabat dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang masuk kategori wajib lapor perlu memperhatikan tenggat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.
Kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan. Dengan menjalankan kewajiban secara tertib, pejabat dapat mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan memperkuat akuntabilitas birokrasi.
Abaikan LHKPN, Pejabat Bisa Menghadapi Konsekuensi Jabatan
Selain mengingatkan kewajiban pelaporan, Alpian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menganggap pelanggaran LHKPN sebagai persoalan sepele. Ia menyatakan bahwa setiap pejabat harus mematuhi ketentuan yang mengatur pelaporan harta kekayaan.
Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila pejabat mengabaikan kewajibannya. Alpian juga menegaskan bahwa pemerintah akan merekomendasikan pejabat terkait untuk melepaskan jabatannya jika mereka tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Langkah itu menunjukkan pentingnya tanggung jawab pejabat dalam menjalankan amanah publik. Jabatan pemerintahan menuntut kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar kemampuan mengelola program atau memimpin organisasi.
“Kewajiban ini tidak bisa ditawar. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan sanksi tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan prosedur yang berwenang. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga konsistensi penegakan aturan sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas.
Penegasan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Sungai Penuh agar tidak menunda kewajiban administrasi yang berkaitan dengan integritas jabatan. Setiap pejabat perlu memeriksa status pelaporannya dan segera menindaklanjuti apabila masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi.
Seragam Korpri Setiap Kamis, ASN Diminta Menunggu Edaran Wali Kota
Dalam apel gabungan itu, Alpian turut menyampaikan informasi mengenai kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut mengatur penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap hari Kamis.
Namun, Alpian meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum menerapkan ketentuan tersebut di tingkat daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan arahan secara resmi agar seluruh perangkat daerah memahami ketentuan yang sama. Langkah ini juga bertujuan menghindari perbedaan penerapan aturan antarkantor atau antarunit kerja.
ASN perlu mengikuti informasi kedinasan melalui jalur resmi dan tidak hanya mengandalkan kabar yang beredar. Dengan begitu, setiap pegawai dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah kota.
“Kita menunggu edaran resmi agar seluruh ASN menjalankan aturan yang sama,” jelas Alpian.
Kejelasan petunjuk pelaksanaan menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan kedinasan. Selain menjaga keseragaman, arahan resmi membantu setiap OPD mengatur pelaksanaan tugas tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai.
Disiplin ASN Berpengaruh terhadap Kualitas Pelayanan Publik
Alpian juga mengajak seluruh ASN meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menilai kepatuhan terhadap peraturan, ketertiban administrasi, serta tanggung jawab terhadap jabatan harus berjalan beriringan.
Disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran saat apel atau kepatuhan terhadap pakaian dinas. Pegawai juga perlu menjaga kualitas pekerjaan, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam praktiknya, setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai rencana. Karena itu, pimpinan perangkat daerah perlu mengarahkan pegawai agar memahami target kerja, menjaga koordinasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, kepatuhan pejabat terhadap kewajiban LHKPN menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas perlu berjalan bersama dengan peningkatan kinerja agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
Pemerintah daerah juga membutuhkan komitmen seluruh jajaran untuk menerapkan aturan secara konsisten. Tanpa kedisiplinan dan tanggung jawab, pelaksanaan program berisiko menghadapi hambatan yang dapat memengaruhi efektivitas pelayanan.
Oleh sebab itu, arahan dalam apel gabungan tersebut menjadi pengingat bagi ASN agar menjalankan tugas secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
Pemkot Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Penekanan terhadap kewajiban LHKPN dan kedisiplinan ASN menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang akuntabel. Pejabat perlu menunjukkan kepatuhan melalui tindakan nyata, termasuk memenuhi kewajiban pelaporan serta mengikuti aturan kedinasan.
Di sisi lain, ASN juga perlu memastikan bahwa setiap tugas berorientasi pada pelayanan masyarakat. Integritas pejabat dan profesionalisme pegawai akan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Melalui arahan tersebut, Alpian mengingatkan seluruh jajaran Pemkot Sungai Penuh agar tidak mengabaikan kewajiban yang melekat pada jabatan maupun tugas sehari-hari.
Kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan, dan disiplin kerja perlu menjadi bagian dari budaya birokrasi. Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab.(*)










