JAKARTA, JS — Proses perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina , terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Agenda persidangan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak Andre selaku pemohon.
Kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menyampaikan bahwa jalannya sidang berlangsung lancar. Ia menjelaskan, pihak pemohon telah memenuhi syarat formil dengan menyerahkan sejumlah bukti tertulis serta menghadirkan saksi yang relevan.
“Dua orang saksi. Jadi pemohon menyerahkan beberapa bukti tertulis yang menjadi syarat formal, juga menghadirkan dua orang saksi, yaitu adik dari pemohon dan satu karyawan dari pemohon,” kata Wahyu Purnomo usai sidang.
Sepakat Berpisah Secara Damai
Wahyu menuturkan, proses persidangan berjalan tanpa kendala karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kesepakatan damai ini menjadi dasar utama yang mempermudah jalannya proses perceraian.
“Secara prinsip kedua belah pihak sudah sepakat untuk berpisah dengan baik-baik. Hal itu juga dikonfirmasi kepada dua saksi bahwa tidak ada permusuhan atau saling menjatuhkan,” ujarnya.
Saksi Tidak Menjatuhkan Salah Satu Pihak
Salah satu hal yang terungkap adalah bahwa Andre dan Erin sudah tidak tinggal serumah.
“Saksi hanya menyampaikan beberapa hal yang menjadi alasan perpisahan, namun dengan cara yang baik. Di antaranya adalah fakta bahwa mereka memang sudah tidak tinggal satu rumah,” jelasnya.
Pihak Erin Tidak Hadirkan Saksi Tambahan
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa pihak Erin memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi tambahan, karena majelis hakim sudah memahami kondisi rumah tangga pasangan tersebut.
“Keterangan saksi dari pihak pemohon sudah cukup untuk menggambarkan situasi rumah tangga mereka,” katanya.
Wahyu menambahkan, sidang tatap muka antara Andre dan Erin telah selesai. Kini, kedua belah pihak hanya tinggal menunggu putusan akhir yang akan disampaikan melalui sistem e-court.
“Tanggal 11 nanti tinggal putusan, tapi itu akan disampaikan lewat e-court saja. Jadi kami tidak akan sidang fisik lagi di pengadilan,” pungkas Wahyu.(AN)









