JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memperlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara setara. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Prof. Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, aspirasi perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan menimbulkan masalah. Saat ini, aspirasi itu makin ramai. Bahkan, muncul petisi yang menolak alih status PPPK ke PNS.
“Kewajiban daerah setelah mengangkat PPPK adalah memberi pelatihan dan menanamkan sikap ASN yang baik. Pemda harus memperkuat kompetensi PPPK dari sisi keahlian dan attitude, agar mereka bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Prof. Zudan.
Dia menegaskan, PNS dan PPPK setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kepegawaiannya berbeda. PNS bekerja tanpa kontrak, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.
Prof. Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenalkan nilai-nilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Jangan sampai PNS merasa lebih tinggi dari PPPK. PPPK juga jangan merasa lebih tinggi dari PPPK paruh waktu. Semua ASN berada dalam satu wadah di bawah Korpri,” jelasnya.
BKN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan baju Korpri pada satu hari tertentu. Tujuannya untuk mempererat kebersamaan.
BKN berharap pemda bisa mencegah munculnya masalah baru terkait hubungan PNS dan PPPK serta mengurangi desakan alih status pegawai.(AN)









