Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memperlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara setara. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Prof. Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, aspirasi perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan menimbulkan masalah. Saat ini, aspirasi itu makin ramai. Bahkan, muncul petisi yang menolak alih status PPPK ke PNS.

Baca Juga :  Tak Lagi Menumpuk! Strategi Baru Sampah Kerinci Bikin Penanganan Lebih Cepat

“Kewajiban daerah setelah mengangkat PPPK adalah memberi pelatihan dan menanamkan sikap ASN yang baik. Pemda harus memperkuat kompetensi PPPK dari sisi keahlian dan attitude, agar mereka bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Prof. Zudan.

Dia menegaskan, PNS dan PPPK setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kepegawaiannya berbeda. PNS bekerja tanpa kontrak, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.

Prof. Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenalkan nilai-nilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Jangan sampai PNS merasa lebih tinggi dari PPPK. PPPK juga jangan merasa lebih tinggi dari PPPK paruh waktu. Semua ASN berada dalam satu wadah di bawah Korpri,” jelasnya.

Baca Juga :  Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS

BKN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan baju Korpri pada satu hari tertentu. Tujuannya untuk mempererat kebersamaan.

BKN berharap pemda bisa mencegah munculnya masalah baru terkait hubungan PNS dan PPPK serta mengurangi desakan alih status pegawai.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru