SURABAYA,JS – Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menilai jemaah Indonesia belum bisa melakukan umrah mandiri secara praktik. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang umrah mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Secara teori, umrah mandiri bisa dilakukan. Tapi praktiknya di Indonesia masih belum memungkinkan. Jemaah perlu melewati beberapa tahapan dan harus hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).
Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan seorang jemaah umrah meninggal dunia di Tanah Suci. Selama 15 hari, pihaknya kesulitan menangani jenazah karena jemaah itu tidak menggunakan biro perjalanan.
“Dia bersama temannya, dan temannya juga tidak tahu harus ke mana. Kami mencari cara membantu, tapi ini salah satu risiko umrah mandiri,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan, penerapan umrah mandiri masih menghadapi kendala. Jemaah Indonesia belum bisa langsung mendaftar melalui platform Saudi. Mereka masih membutuhkan bantuan biro perjalanan resmi.
“Pemerintah Saudi memang membuka akses, tapi praktik di sini belum memungkinkan untuk apply langsung. Jadi jemaah tetap harus melalui travel yang memiliki izin,” tambahnya.
Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan jemaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah: a) melalui PPIU, b) secara mandiri, atau c) melalui Menteri.
Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).(AN)









