Urus 6 Surat Ini, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengurusan kependududkan tanpa harus surat pengantar dari RT/RW.

Ilustrasi pengurusan kependududkan tanpa harus surat pengantar dari RT/RW.

JAKARTA,JS- Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah dan cepat berkat kebijakan baru yang menghapuskan kewajiban surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Kebijakan ini mempermudah proses administrasi kependudukan dan memberi keuntungan besar bagi masyarakat.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan.

1. Pindah Domisili: Proses yang Semakin Mudah

Baca Juga :  Simak, Cara Cek PIP dan Desil Bansos 2026 Lewat NIK

Pengurusan pindah domisili memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • KTP-elektronik (KTP-el) asli

  • Formulir F-1.03 (disediakan oleh Disdukcapil)

Setelah menyerahkan semua dokumen, Disdukcapil langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP: Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Baca Juga :  Cair 2026, Ini Daftar Bansos yang Masih Berlanjut

Masyarakat kini dapat membuat atau memperbarui KTP tanpa surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa syarat:

  • Berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah

  • Membawa KK

Jika KTP hilang, masyarakat cukup menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Untuk KTP yang rusak, cukup membawa Kartu Keluarga.

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga: Proses yang Lebih Cepat

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Jika ada perubahan data (misalnya kelahiran, perkawinan, atau perceraian), cukup membawa bukti perubahan peristiwa kependudukan.

  • Jika KK hilang, masyarakat cukup menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan KTP.

Dengan prosedur yang lebih ringkas ini, masyarakat dapat memperoleh KK dengan lebih cepat.

4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA): Proses yang Lebih Mudah

Anak-anak kini bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa surat pengantar RT/RW. KIA ini berfungsi mirip dengan KTP pada orang dewasa dan mempermudah anak untuk mengakses layanan publik.

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi KTP-elektronik orang tua

  • Pas foto ukuran 2×3 (untuk anak usia 5-17 tahun)

  • Mengisi formulir permohonan F-1.02 yang disediakan oleh Disdukcapil

Dengan prosedur yang mudah ini, anak-anak bisa memperoleh identitas resmi tanpa kendala.

5. Penerbitan Akta Lahir: Tanpa Surat Pengantar dari RT/RW

Penerbitan akta kelahiran kini lebih mudah, tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

  • Kartu Keluarga

  • KTP orang tua

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak jika lahir di rumah)

Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat akan menerima akta kelahiran versi kutipan yang sah sebagai bukti kelahiran.

6. Penerbitan Akta Kematian: Lebih Cepat dan Praktis

Penerbitan akta kematian kini juga lebih cepat dan praktis tanpa surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian hanya memerlukan dokumen berikut:

  • Surat Kematian (dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah)

  • Dokumen perjalanan (untuk WNI bukan penduduk atau orang asing).(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru