JAKARTA,JS- Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah dan cepat berkat kebijakan baru yang menghapuskan kewajiban surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Kebijakan ini mempermudah proses administrasi kependudukan dan memberi keuntungan besar bagi masyarakat.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan.
1. Pindah Domisili: Proses yang Semakin Mudah
Pengurusan pindah domisili memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen, seperti:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
KTP-elektronik (KTP-el) asli
-
Formulir F-1.03 (disediakan oleh Disdukcapil)
Setelah menyerahkan semua dokumen, Disdukcapil langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
2. Pembuatan dan Penerbitan KTP: Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Masyarakat kini dapat membuat atau memperbarui KTP tanpa surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa syarat:
-
Berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah
-
Membawa KK
Jika KTP hilang, masyarakat cukup menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Untuk KTP yang rusak, cukup membawa Kartu Keluarga.
3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga: Proses yang Lebih Cepat
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
-
Jika ada perubahan data (misalnya kelahiran, perkawinan, atau perceraian), cukup membawa bukti perubahan peristiwa kependudukan.
-
Jika KK hilang, masyarakat cukup menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan KTP.
Dengan prosedur yang lebih ringkas ini, masyarakat dapat memperoleh KK dengan lebih cepat.
4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA): Proses yang Lebih Mudah
Anak-anak kini bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa surat pengantar RT/RW. KIA ini berfungsi mirip dengan KTP pada orang dewasa dan mempermudah anak untuk mengakses layanan publik.
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi KTP-elektronik orang tua
-
Pas foto ukuran 2×3 (untuk anak usia 5-17 tahun)
-
Mengisi formulir permohonan F-1.02 yang disediakan oleh Disdukcapil
Dengan prosedur yang mudah ini, anak-anak bisa memperoleh identitas resmi tanpa kendala.
5. Penerbitan Akta Lahir: Tanpa Surat Pengantar dari RT/RW
Penerbitan akta kelahiran kini lebih mudah, tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
-
Kartu Keluarga
-
KTP orang tua
-
Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak jika lahir di rumah)
Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat akan menerima akta kelahiran versi kutipan yang sah sebagai bukti kelahiran.
6. Penerbitan Akta Kematian: Lebih Cepat dan Praktis
Penerbitan akta kematian kini juga lebih cepat dan praktis tanpa surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian hanya memerlukan dokumen berikut:
-
Surat Kematian (dapat diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah)
-
Dokumen perjalanan (untuk WNI bukan penduduk atau orang asing).(AN)









