Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang Pinjol

Ilustrasi Utang Pinjol

JAKARTA,JS– Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terus meningkat di tengah tekanan biaya hidup masyarakat. Data OJK menunjukkan total pinjaman mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025, naik 3,86 persen dibanding Agustus dan 21,62 persen secara tahunan.

Risiko Gagal Bayar Meningkat

Seiring dengan peningkatan outstanding, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan TWP90 masih di bawah batas aman 5 persen, tetapi kenaikan ini menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan pinjol.

Banyak Pengaduan dan Kasus Pinjol Ilegal

Selain itu, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi sejak Januari hingga Oktober 2025, termasuk 16.635 terkait fintech. Masyarakat melaporkan 20.378 kasus entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Pakar: Pinjol Instrumen Risiko Tinggi

Di sisi lain, Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, menekankan pinjol merupakan instrumen risiko tinggi. “Bunga tinggi, denda menumpuk, dan tekanan penagih utang menjadi risiko nyata. Pinjol sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama,” ujar Eddy.

Hoaks Penghapusan Utang

Sementara itu, hoaks soal penghapusan data dan tagihan pinjol ramai beredar. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan klaim tersebut tidak benar. OJK menyatakan riwayat gagal bayar tetap tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Debitur Jangan Menghindar

Selain itu, OJK menyoroti perilaku debitur yang menghindar dari penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, “Kalau tidak bisa bayar, jangan lari atau pindah alamat. Itu termasuk tindakan tidak beritikad baik.”

Baca Juga :  PPG 2025: Jangan Lewatkan Jadwal Seleksi Administrasi

Langkah Praktis Bagi Debitur

Oleh karena itu, masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya melakukan langkah berikut:

  1. Inventaris utang – catat aplikasi, sisa pokok, bunga, jatuh tempo, dan denda.

  2. Prioritaskan pinjol legal – cek daftar resmi OJK.

  3. Hentikan menambah utang baru – agar beban finansial tidak bertambah.

  4. Susun ulang anggaran keluarga – pisahkan pengeluaran wajib dan yang bisa ditunda.

Selain itu, debitur dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya memperpanjang tenor, menunda cicilan, atau menurunkan bunga dan denda. OJK menekankan proses ini lebih mudah jika debitur jujur dan komunikatif sejak awal.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru