Wajib Pajak dengan 2 Bukti Potong? Begini Cara Cepat Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pelaporan wajib pajak SPT

Bukti pelaporan wajib pajak SPT

JAKARTA,JS- Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan menjadi sarana untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima, pajak yang sudah dipotong pihak lain, dan menghitung pajak terutang selama setahun.

Selain itu, tahun 2025, Wajib Pajak harus melaporkan SPT melalui Coretax DJP, terutama jika memiliki dua bukti potong PPh Pasal 21. Kondisi ini muncul ketika seseorang berpindah kerja atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Misalnya, seorang pegawai bekerja di Perusahaan A pada awal tahun, kemudian pindah ke Perusahaan B di pertengahan tahun. Pegawai tersebut akan menerima dua bukti potong dari masing-masing perusahaan.

Baca Juga :  Belum Lapor SPT 2024? Ini Cara Mudah Hindari Denda!

Dampak Dua Bukti Potong terhadap Perhitungan Pajak

Akibatnya, Wajib Pajak sering mengalami selisih perhitungan pajak ketika menggabungkan dua bukti potong. Setiap pemberi kerja menghitung PPh berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan. Kemudian, total penghasilan yang digabungkan bisa membuat PPh terutang lebih tinggi daripada jumlah yang sudah dipotong.

Beberapa penyebab umum selisih pajak:

  • Pertama, Wajib Pajak menghitung PTKP dua kali, padahal seharusnya hanya sekali.
  • Kedua, penghasilan kena pajak melebihi tarif 5%, sehingga sebagian masuk ke tarif lebih tinggi (15% atau lebih).

Oleh karena itu, Wajib Pajak berpotensi mengalami kurang bayar, meskipun pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Informasi Penting dalam Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti potong mencantumkan informasi penting tentang penghasilan dan pajak yang dipotong, antara lain:

  • Identitas pemberi kerja
  • Identitas Wajib Pajak
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurang penghasilan (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.)
  • Penghasilan kena pajak
  • Nilai PTKP
  • Jumlah penghasilan netto
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong

Selain itu, Wajib Pajak harus mencantumkan semua bukti potong dalam SPT Tahunan. Sistem pajak Indonesia mengacu pada prinsip self assessment, sehingga Wajib Pajak menghitung sendiri pajak terutang dari total penghasilan setahun.

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut langkah-langkah agar pelaporan lebih mudah dan akurat:

  1. Pertama, login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi.
  2. Selanjutnya, kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja melalui menu dokumen.
  3. Kemudian, buat konsep SPT Tahunan melalui menu Surat Pemberitahuan.
  4. Isi dan edit konsep SPT dengan menjawab semua pertanyaan di induk SPT.
  5. Setelah itu, cek lampiran penting:
    • Lampiran 1 bagian D → Masukkan semua penghasilan netto dari pekerjaan.
    • Lampiran 1 bagian E → Catat semua bukti potong untuk pengkreditan pajak.
      Jika perlu, tambahkan data manual saat bukti potong belum muncul.
  6. Selanjutnya, cek hasil perhitungan pajak untuk mengetahui status: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  7. Kemudian, lengkapi data tambahan: harta, utang, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  8. Setelah itu, lakukan pembayaran atau klaim pengembalian pajak:
    • Jika lebih bayar, pilih mekanisme pengembalian atau pemeriksaan, dan daftarkan nomor rekening untuk pencairan.
    • Jika kurang bayar, lakukan pembayaran melalui kode billing; sistem otomatis memindahkan SPT ke folder “Dilaporkan”.
    • Jika nihil, klik bayar dan lapor; sistem langsung memindahkan SPT ke folder “Dilaporkan”.
  9. Terakhir, Wajib Pajak menerima bukti penerimaan elektronik melalui email yang terhubung dengan Coretax.
Baca Juga :  Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Tips Agar Laporan SPT Tepat dan Akurat

  • Pertama, gabungkan semua penghasilan bruto dari berbagai pemberi kerja sebelum menghitung pajak.
  • Selanjutnya, pastikan seluruh bukti potong tercatat pada lampiran 1 bagian D dan E.
  • Terakhir, periksa status pajak setelah sistem menghitung otomatis untuk menghindari kurang bayar atau lebih bayar.

Dengan memahami mekanisme penggabungan penghasilan, menghitung pajak tahunan secara tepat, dan mengisi SPT dengan cermat, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara optimal, menghindari kesalahan, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:01 WIB

Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB