BISNIS,JS- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mulai 7 Mei 2026 akan mengklasifikasikan rekening giro dan tabungan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan rekening nasabah sekaligus memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi terbaru.
Apa yang Terjadi:
BCA menyesuaikan sistemnya dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Bank membagi rekening menjadi tiga status: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi ini memengaruhi akses transaksi nasabah dan prosedur pengelolaan rekening secara langsung.
Rincian Lengkap:
- Rekening Aktif – Bank menganggap rekening aktif jika nasabah rutin melakukan transaksi, baik setoran, penarikan, maupun pengecekan saldo. Nasabah dapat melakukan semua transaksi tanpa batasan.
• Rekening Tidak Aktif – Bank menandai rekening sebagai tidak aktif jika nasabah tidak melakukan transaksi lebih dari 360 hari. Bank tetap menerima dana masuk, tetapi nasabah tidak bisa melakukan transaksi debit.
• Rekening Dormant – Bank mengategorikan rekening sebagai dormant apabila tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari. Nasabah tidak bisa melakukan transaksi debit maupun kredit sampai mereka mengunjungi kantor cabang atau menggunakan kanal layanan BCA untuk mengaktifkannya kembali.
• Penutupan Rekening Nihil – BCA menutup rekening yang saldo akhirnya tetap nol selama enam bulan berturut-turut. Nasabah bisa membuka kembali rekening tersebut melalui prosedur aktivasi di cabang atau kanal layanan digital.
Dampak untuk Masyarakat:
Kebijakan ini membawa manfaat langsung bagi nasabah:
• Meningkatkan Keamanan Rekening – Bank mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif atau dormant.
• Mempermudah Pantauan Saldo – Nasabah bisa memantau aktivitas rekening dan mencegah saldo mengendap tanpa digunakan.
• Fleksibilitas Aktivasi Ulang – Nasabah tetap bisa mengaktifkan rekening yang tidak aktif atau dormant melalui cabang atau layanan digital kapan saja.
FAQ:
- Bagaimana cara menjaga rekening tetap aktif?
Nasabah cukup melakukan setoran, penarikan, atau sekadar mengecek saldo secara berkala. - Apa yang terjadi jika rekening menjadi dormant?
Nasabah tidak bisa melakukan transaksi debit maupun kredit. Mereka harus mengaktifkan rekening melalui cabang atau kanal layanan BCA. - Bisakah rekening yang ditutup karena saldo nol dibuka lagi?
Nasabah dapat membuka kembali rekening melalui prosedur aktivasi di cabang atau layanan digital. - Mengapa BCA menerapkan klasifikasi ini?
Bank ingin meningkatkan transparansi, keamanan rekening, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK.
Kesimpulan:
Nasabah BCA harus memantau aktivitas rekening secara rutin. Dengan melakukan transaksi atau pengecekan saldo secara berkala, nasabah menjaga rekening tetap aktif dan terhindar dari pembatasan transaksi. Kebijakan ini meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan rekening sekaligus meminimalkan risiko kehilangan akses terhadap dana nasabah.









